BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggandeng Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dalam Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah (PKND). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Balai Senat Unsyiah, Senin, 12 Juni 2017.

Kegiatan yang dipandu oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Azhari, S.H., M.C.L., M.A. itu dihadiri oleh delapan anggota DPD RI, yaitu Wakil Ketua DPD RI Prof. Dr. Ir. Damayanti Lubis, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Drs. Ghazali Abbas Adan, anggota Komite IV DPD RI Ayi Hambali, Abu Bakar Jamalia, Mohammad Saleh, S.E., Dr. Andi Surya, Herry Erfian, S.T., dan Leonardy Harmainy, S.I.P., M.H.

Ghazali Abbas mengatakan, kendati anggota DPD RI sudah berpengalaman dalam dunia politik, DPD RI tetap membutuhkan masukan dari para akademisi. Menurutnya, RUU ini penting untuk dibahas karena berkaitan depan masa depan Indonesia dan rakyatnya. Pada waktu yang sama juga berlangsung kegiatan serupa di Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Negeri Makassar.

“Uji kesahihan RUU tentang ini bertujuan untuk menyempurnakan naskah akademik dari RUU yang telah disusun pihak DPD RI,” ujarnya.

Ia mengatakan, Indonesia memerlukan UU yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan negara potensial, seperti minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia. Hasil bumi tersebut ada yang tidak terbarukan sehingga mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.

Prof. Damayanti menambahkan, oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai oleh negara agar memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Unsyiah Dr. Nazamuddin, M.A. dalam sambutannya mengatakan, Unsyiah menyambut baik upaya DPD RI yang mengajak Unsyiah dalam penyempurnaan draf RUU yang sudah dirancang.

“Unsyiah sudah beberapa kali diminta pendapat mengenai RUU yang sedang digodok dan semoga pakar hukum di Unsyiah dapat membantu DPD RI dalam merancang RUU yang dimaksud,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Kurniawan Nizar, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aceh M. Nasir, tim ahli DPD RI, akademisi, dan pakar hukum, Unsyiah.[] (*sar)