BANDA ACEH – Pihak DPRA akan mengkaji kembali Qanun Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai oleh Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA) sangat merugikan kabupaten/kota.
“Kita akan coba telaah kembali nanti,” ujar Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, menjawab portalsatu.com, Selasa, 11 April 2017.
Menurutnya, qanun ini lahir berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA. Tahapannya juga sudah sesuai mekanisme yang ada dengan melakukan pembahasan dalam rapat Banmus serta dibahas lagi dalam rapat dengar pendapat. Qanun tersebut juga sudah diparipurnakan.
“Tetapi belum diterapkan, qanun itu akan diterapkan di tahun 2018 nanti,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, apabila pemerintah kabupaten/kota dan DPRK merasa keberatan dengan qanun tersebut, silakan disampaikan kepada Pemerintah Aceh.
“Nanti DPRA bersama Pemerintah Aceh akan bermusyawarah kembali tentang keberadaan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tersebut,” kata Iskandar.
Iskandar tidak mau berkomentar terkait sikap FKKA yang akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung apabila Pemerintah Aceh dan DPRA tidak menyikapi hal tersebut. Menurutnya itu merupakan hak konstitusional warga negara.
“Saya tidak bisa berkomentar. Namun, alangkah baiknya didiskusikan dulu dengan Gubernur dan DPRA, tidak langsung seperti itu, karena inikan hal internal Aceh, jadi bisa diselesaikan secara internal,” kata Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, FKKA memutuskan menolak keberadaan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 yang kebijakannya dinilai sangat merugikan kabupten/kota. Sebab, dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, sebanyak 40 persen jatah kabupaten/kota mekanismenya kembali ke sistem pagu.
Forum ini melahirkan pernyataan sikap, salah-satunya meminta kepada Pemerintahan Aceh untuk melakukan revisi kembali Qanun Aceh 10/2016. Para wali kota, bupati (wabup) dan Ketua DPRK menilai qanun tersebut bertentangan dengan azas umum penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, terutama azas keislaman, azas tertib penyelengaraan pemerintahan, azas keterbukaan, dan azas proporsionalitas.
DPRA atau Gubernur Aceh tidak pernah mengundang bupati, wali kota, dan pimpinan DPRK untuk diminta atau didengar saran, pendapat dan pertimbangannya ketika proses dan tahapan pembahasan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 berlangsung, ujar Illiza saat memimpin rapat.[]
Laporan: Taufan Mustafa




