BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa Unsyiah (AMU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) prorakyat dalam hal menyikapi PP No. 5 tahun 2017, tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP No 5 tahun 2017 pada 17 Februari 2017, pada saat masa cuti kampanye Gubernur Zaini Abdullah. Sudarmo yang saat itu menjabat sebagai Plt. Gubernur Aceh dinilai bertanggungjawab atas penandatangan dan pengusulan KEK Arun Lhokseumawe.

Penandatangan PP tersebut diduga cacat administrasi, dimana sebelumnya Pemerintah Aceh sebagai pengusul KEK Arun, namun pada penandatanagan tersebut pemerintah Aceh malah menjadi partner konsorium BUMN dalam pengusulan yang diwakili oleh PDPA. 

Hal ini menuai reaksi di kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa yang notabenenya menjadi garda paling depan dalam memperjuangkan hak rakyat. 

Ketua Aliansi Mahasiswa Unsyiah, Muhammad Rafi, menyanyangkan sikap DPRA yang terlihat adem dalam menyikapi persoalan tersebut. Dia meminta pihak dewan untuk bersikap pro rakyat dan memperjuangkan KEK Arun.

“DPRA terlihat tidak tertarik untuk memperjuangkan KEK Arun, hal ini terlihat dari sikap dingin para pimpinan dewan. Padahal ini menyangkut soal kemaslahatan rakyat Aceh,” kata Muhammad Rafi.

Selain itu, Muhammad rafi menilai KEK menjadi jalan keluar terhadap persoalan kemiskinan di Aceh. Hal ini pula yang diharapkan agar para stakeholder bersikap kritis.

“Kita melihat KEK sebagai suatu yang akan memberikan keuntungan bagi rakyat Aceh, hal ini nantinya akan berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan kemauan para stakeholder (DPRA), untuk turut mengkritisi keputusan Jokowi dalam PP no. 5 tahun 2017,” ujar Muhammad Rafi.

Dia mengharapkan polemik yang terjadi saat ini tidak mengulang sejarah lama saat PT Arun LNG masuk Aceh. Dia menyayangkan jika hal tersebut sampai terjadi kembali di Aceh.

“Ini persoalannya untuk anak cucu kita, jangan sampai sejarah PT. Arun LNG yang lalu terulang di hari ini, justru kita harus belajar dari sejarah. Yang kita harus pikirkan adalah bagaimana rakyat Aceh dapat menikmati hasil dari KEK Arun dengan pengelolaan yang dipegang pemerintah Aceh,” kata Rafi.[]