BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045, Rabu (17/9/2025) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. RDPU merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Saifuddin menekankan bahwa RTRW Aceh 2025–2045 merupakan instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh selama dua dekade mendatang. “RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen RTRW akan menjadi “kompas pembangunan Aceh”, mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, serta peningkatan konektivitas antarwilayah.
Keterkaitan dengan Regulasi Nasional
Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 menjadi bagian dari sistem penataan ruang nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa penataan ruang provinsi diselenggarakan dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota, sementara Pasal 14 ayat (1) menyebutkan RTRW provinsi menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
Ketentuan ini diperkuat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap provinsi menyelaraskan RTRW dengan RTRW Nasional, termasuk Rencana Tata Ruang Laut Nasional. Di Aceh, penyelarasan ini juga memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional dan jalur strategis Selat Malaka.
Masyarakat dapat memberikan masukan tertulis terhadap rancangan qanun ini melalui email: dpra@acehprov.go.id atau komisi4dpra@gmail.com.
Sinkronisasi dengan RPJPN 2025–2045
RTRW Aceh 2025–2045 juga wajib mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 melalui UU Nomor 17 Tahun 2023. RPJPN menekankan visi “Indonesia Emas 2045” yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera. Fokus pembangunan berkelanjutan, penguatan ketahanan iklim dan lingkungan hidup, serta pembangunan wilayah berbasis potensi daerah memiliki keterkaitan erat dengan RTRW Aceh.
Sinergi dengan Pemerintah Aceh dan Pusat
Saifuddin mengapresiasi kerja Komisi IV DPRA, yang diketuai Drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes., bersama anggota komisi, atas kolaborasi dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, serta Sekretariat DPRA dalam menyiapkan rancangan qanun hingga tahap RDPU. Harmonisasi RTRW Aceh dengan regulasi nasional dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta Kementerian Dalam Negeri.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Saifuddin membuka secara resmi RDPU, berharap forum ini menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan RTRW Aceh menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. [Parlementaria]






