BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama sejumlah pakar terus memaksimalkan pembahasan rancangan perubahan kedua atas Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal Aceh. Rapat maraton berlangsung di Gedung DPRA, Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh, dan ditargetkan rampung pada Oktober 2025 agar dapat segera disampaikan ke Kementerian di Jakarta.
Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Djamal, Kamis (4/9/2025) menjelaskan, revisi ini penting karena banyak pasal yang perlu disesuaikan. Dari 96 pasal yang dibahas hingga September 2025, sebanyak 55 pasal diubah, 20 pasal dihapus, dan 40 pasal ditambahkan. Dengan perubahan tersebut, jumlah pasal meningkat dari 170 menjadi 211 pasal. Menurut Ilmiza, karena perubahan melebihi 50 persen, qanun ini layak disebut qanun baru.
Ilmiza menegaskan, revisi bertujuan memperkuat fleksibilitas Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana umat agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Revisi juga terkait masalah SiLPA anggaran yang sering muncul akibat dana tidak segera tersalurkan.
“Kondisi ini tidak boleh lagi terjadi setelah perubahan Qanun Baitul Mal Aceh disahkan,” katanya.
Revisi qanun menekankan pentingnya fleksibilitas sekaligus menambahkan aturan teknis agar pengelolaan dana lebih optimal. Komisi VII berencana menggelar simulasi pelaksanaan rancangan qanun, mulai dari tahap penyusunan ISPD hingga proses pencairan. DPRA juga telah meminta masukan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Arah pengelolaan nantinya diproyeksikan menuju model Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan Islam.
Selain itu, penambahan pasal juga mencakup pengaturan baru, seperti harta ‘uqubat dan penyempurnaan tata kelola wakaf agar lebih terstruktur dan mudah dipahami. Revisi ini didasarkan pada dua pertimbangan utama: memperkuat independensi Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan yang dapat menyusun kebijakan, merencanakan, dan melaksanakan program sesuai syariat Islam, serta meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan dibandingkan pola pengelolaan pendapatan asli daerah.
Revisi qanun juga menyempurnakan redaksi agar lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami, sehingga meminimalkan salah tafsir. Dua ketentuan baru turut dimuat, yakni Wakaf Istitsmar sebagai inovasi pengembangan infak berbasis wakaf, dan Forum Kenaziran Aceh sebagai wadah bagi nazir untuk memperkuat koordinasi dan profesionalisme tata kelola perwakafan.
Isu lain yang dikaji adalah pengawasan perwalian. Meski sudah diatur dalam Bab XIII qanun sebelumnya, substansinya dinilai masih lemah dan memerlukan penajaman. Dengan pengaturan lebih sistematis, posisi dan kewenangan Baitul Mal dalam menjalankan fungsi pengawasan diharapkan lebih jelas sekaligus memperkuat perlindungan bagi pihak di bawah perwalian.
Ilmiza menambahkan, jumlah pasal yang disesuaikan cukup signifikan sehingga muncul pertanyaan apakah revisi ini tetap masuk mekanisme perubahan qanun atau sebaiknya disusun sebagai qanun baru.
Kejelasan hal ini penting agar proses legislasi berjalan sesuai kebutuhan substansi. Komisi VII DPRA diharapkan dapat memfasilitasi simulasi implementasi, sehingga ketentuan yang dirumuskan, terutama terkait fleksibilitas dan independensi, dapat diterapkan secara efektif, bukan sekadar norma di atas kertas. [Parlementaria]





