BANDA ACEH – Anggota Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta kepolisian daerah (Polda) Aceh bersikap soal semakin maraknya isu penculikan anak yang semakin meresahkan warga.
“Ini tidak bisa dibiarkan akan menjadi bola liar. Harus ada penjelasan yang disertai dengan kerja nyata untuk menindak pelaku jika kabar tersebut benar. Isu ini terus berselancar di medsos yang meresahkan warga,” kata Iskandar kepada portalsatu.com, Rabu, 22 Maret 2017.
Anggota DPRA yang membidangi politik, hukum, pemerintahan, dan keamanan ini menambahkan, ada kabar yang berkembang bahwa isu penculikan tersebut untuk tujuan tertentu benarnya adanya. Namun, ada juga kejadian di lapangan bahwa masyarakat menemukan yang terduga itu merupakan warga kurang waras atau gila.
Maka, kata Iskandar, kepolisian sebagai alat negara untuk melindungi warga harus hadir memberi penjelasan resmi terkait apa sebenarnya yang sedang terjadi. Jika benar, artinya polisi harus bisa menjamin rasa aman dan nyaman bagi warga. “Teknisnya ada di teman-teman kepolisian,” kata Iskandar.
Politisi Partai Aceh ini mengatakan, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 9 ayat 1 dan dipertegas di 23 soal jaminan perlindungan oleh negara terhadap anak. “Sekali lagi kondisi ini tidak bisa dibiarkan, akan memicu kegundahan para orang tua,” kata Iskandar Al-Farlaky.[]

