BANDA ACEH – Unsur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan pertemuan di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. 

Sekwan Hamid Zein, mengatakan pertemuan tersebut membahas tentang pengesahan UU Pemilu yang telah mencabut beberapa pasal dalam UUPA. Sekwan mengatakan pertemuan tersebut dapat diartikan sebagai bentuk keberatan rakyat Aceh karena UUPA dipreteli. 

“Ya semacam komplain kita ke pusat. Kita menyatakan agar UU Pemilu ini dilihat kembali,” ujar Sekwan Hamid Zein yang terhubung melalui saluran telepon. 

Ia mengatakan UU Pemilu sudah disahkan oleh Presiden RI, Jokowi. Sebab itu wacana untuk menemui Prediden pun diurungkan. Sedangkan untuk tindakan selanjutnya secara lembaga, DPRA juga bakal menggugat UU Pemilu ke MK. Namun wacana tersebut masih harus dibicarakan lagi. 

“Kita bawa dulu masalah ini ke Banmus untuk dibicarakan, apakah nanti akan digugat ke MK atau tidak,” kata Sekwan.[]