BANDA ACEH Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang Badan Musyawarah, Selasa, 10 Mei 2016 siang. Anggota Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada wartawan mengatakan, rapat terebut bersifat koordinasi untuk membahas tahapan pilkada Aceh.
Kita koordinasi dengan KIP guna mengetahui random schedule yang akan ditetapkan oleh KIP, termasuk di dalamnya bagaimana ketentuan yang diatur dalam UUPA agar dimasukkan, salah satunya mengenai syarat baca Alquran itu, ujarnya.
Politisi Partai Aceh ini menambahkan, sejauh ini KIP memang sudah membuat random jadwal tahapan, namun akan disesuaikan kembali nanti terkait perkembangan final revisi UU Pilkada nasional dan revisi Qanun Pilkada di Aceh. Selanjutnya, kata Iskandar, KIP akan mengeluarkan surat keputusan tersendiri mengenan tahapan pelaksanaan pilkada di Aceh.
Komisi 1 juga memutuskan mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke pimpinan DPRA. Dan DPRA selanjutnya memberitahukan ke KIP mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, ujarnya.
Komisi 1 mengharapkan KIP terus mamatangkan jadwal tahapan Pilkada dengan ikut menyingkronkan apa saja yang diamanahkan dalam UUPA. “Kami di komisi 1 dalam setiap kesempatan juga mendorong agar pendanaan untuk suksesnya pilkada di Aceh menjadi atensi bersama, sehingga tahapan yang sudah dirancang berjalan dengan baik, kata Iskandar Usman.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Tgk Abdullah Saleh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Azhari Cage, M Saleh, Bardan Sahidi, Buhari Selian, dan Tanwier Mahdi. Sementara dari KIP dihadiri oleh Fauziah dan Muhammad.[](bna)

