LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara meminta Penjabat Bupati Mahyuzar tidak melantik para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II hasil seleksi terbuka. DPRK mengingatkan Pj. Bupati Aceh Utara dan jajarannya agar lebih mengutamakan suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang sudah di depan mata.
“Meskipun sudah diumumkan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu, kita minta Pj. Bupati tidak melantik para pejabat eselon II itu. Dan kita sudah menyurati Mendagri RI dan Pj. Gubernur Aceh, kita sampaikan pertimbangan-pertimbangan yang mendasar soal mengapa proses pergantian pejabat eselon II di lingkungan Aceh Utara perlu dievaluasi dan ditunda,” kata Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat kepada portalsatu.com/, Sabtu, 16 November 2024.
Dalam surat tertanggal 14 November 2024, Nomor: 130/1388, Perihal: Permohonan evaluasi dan penundaan proses pergantian Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara, DPRK menyampaikan sejumlah hal kepada Mendagri dan Pj. Gubernur Aceh.
“Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada beberapa Satuan Kerja, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah melakukan proses seleksi terbuka JPT Pratama dan mengumumkan hasilnya pada 2 Oktober 2024,” tulis Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dalam surat itu.
Terkait hal tersebut, mengingat ada beberapa agenda daerah, yaitu: Pertama, pelaksanaan pembahasan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebelumnya sudah memiliki perencanaan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. “Sehingga apabila digantikan oleh pejabat baru maka bisa terjadi ketidakpastian terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPK tersebut,” tulis Arafat.
Kedua, persiapan dan pelaksanaan Pilkada. Saat ini Kabupaten Aceh Utara sedang fokus dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada 2024. Untuk itu, DPRK meminta Pj. Bupati Aceh Utara dan seluruh jajarannya agar memberikan prioritas terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilukada.
Ketiga, transisi dari Pj. Bupati Aceh Utara kepada Bupati definitif. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar proses pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu dapat dievaluasi dan dipertimbangkan kembali hingga selesainya pelantikan Bupati Aceh Utara definitif,” kata Ketua DPRK Arafat.
Menurut Arafat, surat permintaan tersebut turut ditandatangani oleh seluruh anggota DPRK Aceh Utara periode 2024-2029.
Sebelumnya, Arafat juga sudah menyampaikan hal tersebut saat pidato perdana sebagai Ketua DPRK Aceh Utara 2024-2029, setelah Pimpinan DPRK resmi dikukuhkan dalam rapat paripurna di gedung parlemen Aceh Utara, Senin, 11 November 2024.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama alias Eselon II Pemerintah Aceh Utara Tahun 2024 mengumumkan masing-masing tiga nama dengan kualifikasi terbaik untuk delapan formasi jabatan yang diseleksi. Pengumuman itu ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Jasman Ma’ruf, Rabu, 2 Oktober 2024.
Adapun delapan formasi jabatan yang diseleksi, yaitu Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Kepala Dinas Syariat Islam; Kepala Dinas Pendidikan Dayah; dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia.
Baca: Ini Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II Pemkab Aceh Utara.[](red)




