SIGLI – Satuan Narkoba Polres Pidie mengamankan M. Isa, 45 tahun, penghuni Rumah Tahanan Kelas II-B Benteng, Sigli. Ia kedapatan memiliki sabu yang diselipkan dalam wadah deodoran dan dimasukkan ke rutan. Penangkapan dilakukan pada pukul 18.30 WIB Sabtu, 3 September 2016.

Kapolres Pidie AKBP Muhammad Ali Kadhafi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap, Senin, 5 September 2016 kepada portalsatu.com mengatakan, pelaku beserta barang bukti diamankan polisi guna proses lebih lanjut.

“Kita telah mengamankan M. Isa, warga Meuyub Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, salah satu penghuni rutan dalam kasus narkoba. Pada pelaku ditemukan sabu yang diduga akan diedarkan dalam rutan,” kata Kasat Narkoba.

Kronologis kejadian menurut Kasat, berdasarkan informasi dari petugas Rutan ada titipan barang berupa pakaian, odol dan deodoran untuk M. Isa. Timbul kecurigaan terhadap titipan barang tersebut, polisi memanggil M. Isa dan memeriksa barang titipan kepadanya. “Setelah diperiksa, didapatkan satu paket besar sabu yang  dibungkus plastik dan dimasukkan dalam Rexona,” jelas Raja Harahap.

Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti paket sabu yang telah dibungkus 6 paket kecil dengan kertas bening. Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu seberat 6,13 gram dan satu unit HP diamankan satuan narkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[](ihn)