SIGLI – Empat personel Polres Pidie, Selasa, 6 September 2016, diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara pemecatan empat anggota polisi itu dipimpin Kapolres Pidie AKBP Muhammad Ali Kadhafi, S.IK., di halaman mapolres setempat. Namun, upacara itu tidak dihadiri mereka yang dipecat.

Kapolres Ali Kadhafi mengatakan empat personel polisi itu dipecat karena melanggar hukum dengan menggunakan narkoba dan indisipliner. “Sudah pasti setiap ada pemecatan, ada kesalahan fatal yang tidak mungkin dimaafkan lagi,” katanya.

Menurut Kadhafi, kesalahan mereka menggunakan narkoba dan tidak disiplin dalam bertugas secara terus menerus meski sudah diberikan peringatan berulang kali. Bahkan, kata dia, mereka sudah menjalani sidang, tetapi tetap melanggar.

Keempat polisi yang bertugas di Polres Pidie dipecat dengan tidak hormat itu ialah Briptu Heri, Briptu Jufrizal, Bripka Akmal dan Brigadir Hendri.

Personel polisi itu melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 22 Ayat (1) Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 21 Ayat (3) Huruf 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.[]