TAKENGON – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pidanakan empat ketua kelompok tani dengan 21 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek perluasan cetak sawah baru di Gampong Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, tahun anggaran 2011 lalu yang bersumber dari Dana Bantuan Sosial Kementerian Pertanian RI.

Keempat terdakwa adalah Ruta selaku Ketua Kelompok Tani Sari Coklat. Ia diputuskan enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan dan denda Rp 709 juta lebih. Terdakwa selanjutnya adalah Hasan Basri selaku Ketua Kelompok Tani Harapan. Dia divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider dadalah mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Aceh Tengah, Ir. Nasiruddin, yang berperan sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.

Bersamaan dengannya, Kejari Takengon juga menetapkan Ir. Isdawarni, (Pejabat Pembuat Komitmen). Ir. Elmizan (Ketua Tim Tekhnis) dan Eddy Sofianda Putra (Tim Leader Pendamping) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.[](tyb)