LOKSUKON – Calon Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H. Cut (F. Rozi) membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan terkait hasil pilkada 2017 di Aceh Utara. Gugatan itu diajukan ke MK, Senin, 27 Februari 2017 siang.
“Dalam gugatan tersebut, kita, sebagai pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara sebagai termohon,” ujar Fakhrurrazi H. Cut.
Sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang dikeluarkan MK dengan nomor 19/PAN.MK/2017, tertulis, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) yang ditandatangani panitera, Kasianur Sidauruk.
“Di sini, kita masih yakin untuk mencari keadilan di MK. Langkah berikutnya sesudah ada hasil dari MK,” tulis Fakhrurrazi singkat melalui pesan WhatsApp, Senin malam.[] (*sar)


