LHOKSUKON – Pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi Haji Cut – Mukhtar Daud (FA-TAR) telah mendaftarkan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 27 Februari 2017. Dalam permohonan itu, FA-TAR menggugat penyelenggara Pilkada 2017 di Aceh Utara.
“Iya, kita sudah masukkan berkas gugatan ke MK, yang kita gugat penyelenggara Pilkada di Aceh Utara. Ini kan persoalan hukum, makanya kita selesaikan melalui sarana hukum yang ada, salah satunya MK,” ujar Teuku Hidayatuudin, saksi FA-TAR via telpon seluler, Senin, malam.
Katanya, hal itu sesuai dengan yang disampaikan Ketua KIP Aceh Utara beberapa waktu lalu, yaitu mencari keadilan di pengadilan lain, karena KIP bukan tempat mencari keadilan.
“MK juga telah mengeluarkan akta pengajuan permohonan pemohon, karena kita telah melayangkan gugatan. Menempuh jalur hukum juga pilihan yang lumrah dan wajar, serta hak setiap warga negara. Saat ini kita tunggu sidangnya saja. Jika dipanggil, kita datang,” pungkas Teuku Hidayatuudin. []

