BANDA ACEH – Bakal calon Gubernur Aceh, Ahmad Farhan Hamid turut menanggapi revisi Qanun Pilkada yang sedang digodok Badan Legislasi DPR Aceh bersama KIP Aceh. Menurutnya, sudah selayaknya semua kandidat calon kepala daerah diseleksi, tetapi proses penjaringan pastinya tidak memberatkan.
“(Calon yang melaju) dari partai tentu disaring. Maka kalau ada (calon) independen yang mau (maju) itu juga ada proses penyaringan, tetapi melalui dukungan,” ujar Farhan Hamid kepada portalsatu.com di Kantor PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis, 21 April 2016.
Dia mengatakan, pembahasan revisi Qanun Pilkada Aceh di DPR Aceh tersebut yang mengatur tata cara verifikasi dukungan untuk calon independen agar tidak dimanipulasi. “Tetapi jangan keterlaluan,” kata Farhan.
Dia menyebutkan, pihak legislatif harus menghitung risiko jika setiap lembar surat dukungan untuk perseorangan dibubuhkan meterai. “Siapa yang akan keluarkan uang? Apakah orang yang mempunyai KTP yang mengeluarkan uang untuk meterai tersebut?” katanya lagi.
Farhan Hamid turut menghitung jumlah dana yang harus digelontorkan untuk meraih 150 ribu dukungan untuk biaya per meterai 6000. “Berkisar Rp900 juta, belum termasuk ongkos dan keperluan fotocopi dan meterai,” kata Farhan.
Menurutnya, jika biaya sebesar itu dibebankan kepada calon kepala daerah, hal tersebut akan berisiko besar saat sosok tersebut menjabat. “Sudah dipastikan dia akan korupsi,” kata Farhan.
Farhan menilai, pencantuman meterai untuk dukungan calon perseorangan secara kolektif adalah jalan keluar terbaik. “Di setiap desa cukuplah 1 meterai saja. Jadi kalau ada 6.700 gampông di seluruh Aceh, kandidat tersebut hanya memerlukan 6000 meterai, dan itu cuma Rp36 juta dan masih masuk akal,” ujarnya.[](bna/*sar)
Laporan: Ramadhan

