Dari beberapa teks kitab yang penulis kutip di atas, bisa dipastikan bahwa fi sabilillah dalam konteks zakatmenurut fiqh Sy?fiiyyah adalah para pejuang perang yang tidak terdaftar dalam buku stambuk negara. Di samping itu, dari beberapa komentar ulama Syafiiyyah di atas, penulis bisa menyimpulkan bahwa dalam menyalurkan harta zakat kepada mereka terdapat pola-pola dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Peertama, para relawan perang tersebut harus beragama Islam. Karena arti dari jihad adalah membunuh orang kafir untuk memperjuangkan agama Islam. Kedua, Mereka mesti laki-laki yang sudah baligh, waras dan sehat. Karena perempuan, anak kecil, orang gila dan orang lemah tidak termasuk dalam ahli al-jih?d(orang berperang).
Hal ini sebagaimana tergambar dalam redaksi kitab dengan bunyinya: Kelompok para pejuang perang (baik yang sedang berada dalam perjalanan untuk berperang atau ada rencana untuk berperang) menurut Ibnu Irfah, mereka diberikan harta zakat jika mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang diwajibkan berperang (merdeka, muslim, baligh, laki-laki serta sanggup untuk berperang). (Muhammad ibn Ahmad Al?s?, Minahal-Jal?l Syarh Mukhtashar Khal?l, Jld. . III, h. 448).
Ketiga, Para relawan perang diberikan harta zakat manakala mereka akan berangkat perang atau tinggal di markas pertahanan. Keempat, Orang-orang yang menjadi tanggungan mereka juga wajib diberikan harta zakat untuk kebutuhannya sampai para relawan perang kembali dari peperangan.
Sementara itu Imam Al- B?j?r? mengatakan bahwa para relawan perang yang sudah menerima harta zakat namun tidak jadi berperang atau harta yang diberikan masih tersisa setelah selesainya peperangan, maka harta zakat tersebut wajib dikembalikan. Imam Al-M?warid? menambahkan, harta zakat tidak boleh dipakai untuk membeli senjata perang dan semacamnya agar kemudian diberikan kepada para relawan perang yang masih belum jelas, karena harta zakat mesti diberikan kepada pemiliknya (mustahik).
Hal ini sebagaimana tergambar dalam redaksi kitabnya berbunyi: Di sisi al-Sy?fi?, bagian fi sabilillah diberikan kepada para relawan perang. Sebelum mereka didapatkan, harta zakat tidak boleh dipakai untuk membeli kuda dan senjata agar diberikan kepada mereka yang belum jelas karena Allah menjadikan harta zakat untuk diberikan kepada pemiliknya.Maka jika mereka sudah jelas ada dan didapatkan dan mereka memerlukan senjata, jika yang menyerahkan harta zakat adalah muzaki maka ia juga tidak boleh membeli alat perang. Akan tetapi harus diberikan harta zakat seutuhnya karena dalam mazhab Sy?fi? tidak boleh menyerahkan harta zakat dalam bentuk q?mah. Adapun jika yang menyalurkan harta zakat adalah penguasa maka terdapat dua pendapat. (Al-M?warid?, al-H?w? al-Kab?r, Jld. VIII, h. 1395-1396).
Penafsiran ulama Sy?fiiyyah terhadap makna fi sabilillah sebagaimana tersebut di atas, ternyata mendapat sokongan dari berbagai penafsiran ulama-ulama tafsir dalam kitab merekayang penulis kutip berikut ini Dalam kitab tafsir al-Muharrar al-Waj?z disebutkan bahwa Fi sabilillah adalah para pejuang perang. Mereka boleh mengambil harta zakat untuk digunakan dalam peperangannya meskipun kaya.Ibn Hab?b mengatakan harta zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang melakukan haji kecuali mereka fakir, maka mereka diberikan harta zakat karena kefakirannya. Menurut Ibn Abb?s, Ibn Umar, Ahmad dan Ish?q, mereka juga diberikan harta zakat meskipun kaya karena haji adalah termasuk fi sabilillah. Adapun pembangunan mesjid, jembatan, pembelian mushaf dan semacamnya tidak boleh diambil dari harta zakat. (kitab Abdu al-Haq ibn Gh?lib, al-Muharrar al-Waj?z, Jld. III,),h. 55.
Kemudian masih dalam kitab yang sama, pengarang tafsir al-Muharrar al-Waj?z menyatakan dengan redaksinya dengan pemahaman yang hampir sama berbunyi; Zakat bagian fi sabilillah diberikan kepada lelaki yang berperang meskipun kaya. Ulama Hanafiyyah berpendapat, mereka diberikan harta zakat bila fakir, Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa pendapat tersebut menyalahi zh?hir al-qur`an dan hadis, karena dalam hadis disebutkan ada lima mustahik zakat meskipun kaya boleh diberikan harta zakat salah satunya yaitu fi sabilillah.
Al-Zuhail? dalam kitab tafsirnya menjelaskan sebagai berikut :Fi sabilillah menurut mayoritas ulama adalah para pejuang perang yang tidak ada bagian dalam buku daftar tentara. Mereka diberikan harta zakat untuk digunakan pada peperangannya, baik mereka fakir ataupun kaya.Karena fi sabilillah ketika ithl?q (disebutkan secara terasing) artinya perang. Makna tersebut digunakan dalam al-qur`an dan hadis. (Al-Zuhail?, al-Tafs?r al-Mun?r, Jld. X, h. 273).[]

