Salah satu cara dalam mempekenalkan sosok calon pemimpin baik di kalangan presiden, gubernur dan lainnya adalah lewat kampanye. Dalam memantapkan program calon pemimpin, tidak lupa juga diumbarkan janji-janji kepada masyarakat baik secara langsung ataupun tidak.
Dalam perspektif syariat bagaimana status hukum janji para calon pemimpin maupun janji saat telah menjabat sebagai presiden, gubernur dan lainnya. Tentunya bagaimana janji apakah wajib di tepati atau tidak.
Penulis mencoba untuk melihat beberapa pandangan ulama bagaimana mereka memandang sebuah janji apakah wajib di tepati atau tidak. Di antara pendapat tersebut, pertama, dalam perspektif Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta mayoritas ulama sepakat bahwa memenuhi janji hukmnya sunnah. Namun apabila diingkari maka sang waa'id (orang yang berjanji) berarti telah mengerjakan sesuatu yang makruh dengan katagori berat namun tidak dosa. Kedua, Wajib di tepati sebuah janji. Mereka yang berpendapat demikian di antaranya Umar bin Abdul Aziz. Ketiga, Pendapat ini netral dalam perpaduan dua pendapat di atas, pendapat ini bersifat tafsil. Salah satu di antaranya Imam Malik. Beliau menyebutkan seorang berjanji jika digantungkan dengan beberapa syarat, maka wajib dipenuhi. Namun sebaliknya apabila tidak digantungkan dengan syarat maka tidak wajib. Contoh yang digantungkan dengan syarat seperti: “Pilihlah saya maka kalian akan kami beri uang”. Maka jika orang itu memenuhi permintaan tersebut, wajib memberinya uangnya.
Seorang yang berjanji berstatus haram dan termasuk ciri munafik itu termasuk dalam katagori wa'dul ikhlaf. Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dengah mengisahkan bahwa sifat yang mana jika salah satu dari kriteria ini ada dalam diri seserong maka dia termasuk munafik, di antara ciri munafik ialah jika dia berkata dia berdusta, apabila dia berjanji dia ingkari. Apabila dia melakukan kesepakatan dia cederai dan terakhir disebutkan apabila dia berdebat dia jauh dari kebenaran.
Dalam perspektif Imam Ghazali mengomentari hadits di atas ditujukan kepada mereka yang berjanji dan berniat untuk mengingkari atau mereka tidak menepati janji tanpa udzur (halangan). Sedagkan mereka yang berniat menunaikan janji namun hanya saja mereka tidak mampu menepatinya dengan indikator (penyebab) maka mereka tidak termasuk munafik.
Melihat paparan di atas mereka yang berjanji di arena kampanye atau tempat lainnya juga berlaku seperti di atas. Lantas siapakah yang munafik atau tidak berdosa ataupun tidak di ajang kampanye tentulah masyarakat dan sang pengumbar janji yang akan menjawab sendiri serta Allah SWT Yang Maha Mengetahui semoga kita di jauhkan dari murka dan marah-Nya.
Wallahu 'Allam.
Rujukan : dinulislam.com, Kitab Ihya Ulumuddin, dan lainnya.[]



