BANDA ACEH – FISIP UIN Ar-Raniry bekerjasama dengan DPD-RI dan The Aceh Institute akan mengadakan kuliah umum bertemakan Peran Akademisi dalam Rekonsiliasi Aceh pada 14 November 2016. Kegiatan ini bertempat di aula lantai tiga Biro Rektorat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan ini akan menghadirkan tiga narasumber yaitu, Wakil Dekan 1 FISIP UIN Ar-Raniry Muji Mulia, M.Ag., Anggota DPD-RI Rafly, dan Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Fajran Zain.
Dalam siaran persnya disebutkan, agenda transitional justice di Aceh telah disematkan dalam perjanjian MoU Helsinki pada Agustus 2005 yang lalu, terutama terkait pasal 1.4.5, pasal 2.2, pasal 2.3, dan pasal 3.2.5 (c). Namun, dalam perjalanannya, implementasi agenda ini menghadapi cukup banyak hambatan dan pertimbangan.
Beberapa hambatan tersebut diantaranya, keengganan Pemerintah Pusat terutama militer dan aparat keamanan untuk kembali membuka kejahatan HAM masa lalu, psikologi masyarakat yang baru saja keluar dari konflik ditambah dengan bencana tsunami. Selain itu, penekanan pendekatan liberal peace building yang cenderung menafikan kepentingan akan hak sipil dan politik korban konflik, serta kecurigaan Pemerintah Aceh akan implementasi KKRA yang saat ini didominasi oleh elit eks-GAM juga turut menghambat implementasi tersebut.
Berkat dorongan segenap masyarakat sipil di berbagai level, pada akhirnya Qanun Nomor 17/2013 tentang KKR Aceh berhasil diwujudkan. Sebagai tindak lanjutnya, DPRA dan Gubernur Aceh telah melantik 7 komisioner yang akan bekerja mengumpulkan seluruh bukti-bukti pelanggaran HAM, yang terjadi selama kurun waktu 1976 hingga 2005.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan agenda-agenda yang terkait dengan transitional justice sebagai mekanisme demi tercapainya rekonsiliasi, khususnya yang kerja-kerja KKR Aceh. Selain itu pula, kegiatan ini berupaya menggali ide dan pemikiran dari para civitas akademika UIN Ar-Raniry, baik mahasiswa maupun akademisi, dalam mendukung dan meningkatkan agenda transitional justice di Aceh ke depannya,” ujar panitia acara, Danil Akbar Taqwadin.[]


