BANDA ACEH – Forum Orangutan Aceh (FORA) didukung Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) mengadakan FGD membahas kawasan lindung gambut Rawa Tripa yang dikemas dalam tajuk “Habitat Reuloh Populasi Gadoh” (mencari bentuk dan format pengelolaan kawasan gambut Rawa Tripa). Diskusi berlangsung di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, diikuti dengan buka puasa bersama, Selasa, 20 Juni 2017.

Sekretaris FORA Idir Ali mengatakan, kawasan rawa gambut Tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat Pulau Sumatera dengan luas mencapai ± 61.803 hektare. Secara administratif, 60% luas Rawa Tripa berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Sisanya berada di wilayah Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Di kawasan hutan ini mengalir tiga sungai besar yang menjadi batas kawasan. Rawa Tripa, kata Idir Alu, juga terkenal dengan kekayaan ekosistemnya, di antaranya banyak satwa langka yang berada di dalamnya, seperti Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, buaya muara, burung rangkong, dan beruang madu.

Berdasarkan Kepres No.33/1998 tentang Kawasan Ekosistem Leuser, areal rawa gambut ini adalah bagian dari KEL, dan meskipun secara tataguna lahan kawasan ini ditunjuk sebagai Areal Penggunaan Lain oleh Kepmenhut No 170/2000 dan SK No. 941/Menhut-II/2013, Pemerintah Aceh memfungsikan areal rawa gambut ini sebagai Kawasan Lindung di Luar Kawasan Hutan (KLLKH), baik melalui SK Gubernur Provinsi Aceh No. 19/1999 tentang arahan fungsi hutan Provinsi Aceh, maupun dalam Qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Aceh tahun 2010-2030.

Berdasarkan RTRWN yang ditetapkan dalam PP No. 27 Tahun 2008,  Kawasan Ekosistem Leuser termasuk di dalamnya Kawasan Rawa Gambut dinyatakan sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi perlindungan alam dan lingkungan hidup. 

“Kondisi kawasan lindung gambut Rawa Tripa semakin memprihatinkan, perambahan terus terjadi, gambut rusak, dan rawan kebakaran, serta populasi orangutan dan spesies lainnya terus berkurang akibat habitatnya terus terancam dengan berbagai aktivitas ilegal yang ada di dalam kawasan,” katanya.

FGD tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi di antaranya mendorong semangat kebersamaan dan perhatian para pengambil kebijakan untuk terus berupaya menyelamatkan Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa.

Selain itu, 11.359 ha yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh sebagai Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa diminta agar statusnya ditingkatkan menjadi kawasan konservasi.

“Perlu dibentuk task force sebagai cikal bakal pembentukan kelembagaan pengelola di Kawasan Rawa Tripa dan juga perlu penguatan kapasitas lembaga pengelola kehutanan di Rawa Tripa serta peningkatan koordinasi dengan lembaga penegak hukum,” kata Idir Ali.[] (*sar)