LHOKSEUMAWE — Tiga terhukum cambuk, Muhajir, Mazidah, dan Fakhrorrazi menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center, Lhokseumawe, Jumat, 8 September 2017. Ketiganya dicambuk 100 sampai 107 kali oleh algojo berdasarkan putusan Mahkamah Syariat setempat. Ribuan warga menyaksikan prosesi yang digelar usai salat Jumat.[]

