BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA, Mohd. Al-Fatah menyetujui jika gaji guru kontrak di Aceh tetap dibayarkan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Anggota parlemen Aceh yang yang membidangi persoalan pendidikan, sains, dan teknologi ini mengaku akan mengawal isu ini agar Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) juga menyetujui hal tersebut.

“Kenapa tidak? Sebelumnya gaji guru kontrak ini juga diambil dari APBA,” kata Ketua Komisi V DPRA, Mohd. Al-Fatah saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 28 November 2016.

Ia mengatakan pemberian gaji guru kontrak SD dan SMP akan diusahakan tetap dibayarkan melaui pola lama, yakni berasal dari APBA. Hal itu dilakukan karena memang sebelumnya APBA menjadi sumber gaji guru kontrak yang mengajar di tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

Kekhawatiran guru kontrak muncul setelah adanya peraturan pengalihan SMA/SMK sederajat ke provinsi, sehingga gaji guru kontrak untuk tingkat SD dan SMP terancam tak bisa dibayar lagi karena Dinas Pendidikan Aceh hanya wajib membayarkan gaji guru kontrak yang mengajar di SMA/SMK.

“Kan sayang kalau kontraknya harus diputus hanya karena peraturan itu. Kasihan mereka bisa jadi pengangguran,” kata Fatah.[]