BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh belum membayar gaji petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahirah empat bulan terakhir. Untuk Agustus 2024 juga baru dibayar 50 persen.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri mengakui hal itu. Pihak dinas ini sedang mencari solusi terkait pembayaran gaji petugas pasar.

Samsul Bahri menyebut pembayaran gaji petugas pasar terkendala akibat minimnya pemasukan retribusi pasar selama ini. “Sehingga gaji September, Oktober, dan November tersendat. Kalau untuk Desember, dibayarkan pada Januari tahun ini,” kata dia, Rabu, 1 Januari 2025, dikutip Jumat (3/1).

Kepala Diskopukmdag menyatakan sudah berupaya mengantisipasi kondisi tersebut. “Sudah kita cari solusi beberapa kali dengan kepala BLUD UPTD Pasar untuk mengantipasinya, namun keadaan yang tidak kita inginkan bersama ini harus terjadi,” ujarnya.

Samsul Bahri bersama kepala BLUD UPTD Pasar juga melaporkan permasalahan tersebut kepada Pj. Wali Kota dengan harapan mendapatkan solusi.

“Kami berkomitmen untuk menghargai setiap hak jerih-payah para petugas yang selama ini berada di garda terdepan pasar kita. Mohon didoakan yang terbaik demi kepentingan bersama,” ucap Samsul Bahri.[](red/ril)