BANDA ACEH – Kadiv Advokasi Korusi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung mengatakan, ada 128 perusahaan tambang yang sebelumnya telah mengantongo izin usaha tambang (IUP) yang tersebar di 14 kabupaten kota di Aceh sampai saat ini tercatat masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 41 miliar.
Data ini kata Hayatuddin, merupakan akumulasi dari seluruh total data tunggakan yang dihitung secara langsung oleh Distamben Aceh pertanggal 1 september 2016. Dengan kondisi ini menurutnya Pemerintah Aceh dirugikan secara langsung oleh perusahaan yang menunggak PNBP.
“Berdasarkan hasil temuan dan kajian GeRAK Aceh, menemukan bahwa tunggakan ini adalah bagian hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana per Juni 2016 KPK menemukan adanya Rp 24,7 miliar PNBP yang tidak dibayar oleh perusahaan tambang di Aceh,” kata Hayatuddin kepada portalsatu.com melalui siaran pers, Jumat, 23 September 2016.
Ia merincikan, hasil hitungan piutang PNBP terbaru tersebut harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh untuk segera menagih secepatnya. Apabila upaya penagihan tidak berhasil dilakukan maka menurut GeRAK, wajib bagi Pemerintah Aceh untuk meminta dukungan dari lembaga Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau meminta tim kordinasi dan supervisi KPK untuk mengambil langkah dan upaya hukum terhadap 128 perusahaan tambang tersebut.
“Karena terbukti secara sah melakukan upaya pembangkangan dan tidak bersedia melunasi kewajiban sebagaimana yang diamanahkan oleh UU,” katanya.
Di sisi lain GeRAK Aceh menilai adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap kewajiban dari perusahaan pertambangan sehingga tunggakan PNBP terjadi. Padahal kata Hayatuddin, secara regulasi seluruh perusahaan yang telah mengantongi izin IUP wajib menyetorkan kewajiban yang diamanahkan UU, baik untuk biaya land rent maupun royalty bagi perusahaan yang sudah operasi produksi.
“Akibat dari tertunggaknya PNBP maka yang sangat dirugikan adalah Pemerintah Aceh salah satunya adalah perbaikan kerusakan di sektor lingkungan dan dampak lainnya yang ditimbulkan, maka untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah harus mengevaluasi izin tambang secara berkelanjutan, agar tatakelola tambang dapat menjadikan Aceh sejahtera dari hasil bumi yang sudah dikeruk,” katanya.[]

