JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus gugatan warga negara terhadap Mendagri, Pemerintah Aceh, dan DPRA terkait penghapusan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Gugatan diajukan warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh, beberapa waktu lalu. Gugatan itu akan diputus dalam persidangan, 8 November 2016.
Mereka sebagai peggugat, Citizen Lawsuit (CLS), adalah Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues, Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.
“Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mendagri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh sebagai penyelenggara negara yang dengan sengaja melanggar UU dan lalai menjalankan tugasnya, kata Nurul Ikhsan, Koordinator Kuasa Hukum GeRAM melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Jumat, 4 November 2016.
Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh dalam penetapan Qanuan RTWA Aceh. Seharusnya, kata dia, Mendagri membatalkan qanun RTRW Aceh karena ditetapkan mengabaikan kawasan strategis nasional, KEL. Akibatnya, perbuatan itu merugikan kepentingan para penggugat
Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat, lanjut Ikhsan, karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh. Selain lalai dalam proses penetapan qanun, sengaja tak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional, seperti Kawasan Strategis Nasional, KEL.
Menurt Prof. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Guru Besar (Emeritus) Ekonomi Lingkungan Universitas Indonesia, dalam konferensi pers 3 Oktober 2016 di Jakarta memaparkan pembentukan KEL didasarkan atas usulan tokoh Adat, hulu balang pada masa tahun 1925 yang menghadang invansi perkebunan dan pertambangan kolonial Belanda di kawasan Ekosistem Leuser, disebut Kesepakatan Tapak Tuan 6 Februari 1934 dan disahkan dengan keputusan Gubernur Aceh Decree No.317/35 , 3 Juli 1935.
Setelah saya tahu Pemerintah Aceh menghapus Kawasan Ekosistem Leuser dari Tata Ruang Aceh, perasaan saya berontak. Pada zaman Pemerintahan Soeharto, karena keunikan KEL maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, memuat ketentuan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, tegas Emil, seperti dikutip Nurul Ikhsan.
Aman Jarum, tokoh Adat Gayo Luwes, juga sebagai penggugat meminta majelis hakim bijak dalam menilai dan mengambil putusan terhadap perkara ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak di Aceh dan penting bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di Kawasan Ekosistem Leuser.
Dalam qanun ini secara nyata menurut Aman Jarum, sama sekali mengabaikan wilayah kelola masyarakat adat di dalamnya. Aspirasi Mukim, sebagai pemerintahan adat tidak pernah didengar, apalagi diundang dalam pembahasan Rancangan Ruang RTRWA Aceh 2013-2033.
Aman Jarum mewakili para penggugat berharap majelis hakim mengadili perkara inimengambil keputusan seadilnyajangan sampai merugikan kepentingan masyarakat umum di Aceh.[](rel)

