BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, berharap anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) harus bisa bekerja pada tahun ini dalam rangka mengungkapkan pelanggaran HAM di Aceh pada saat konflik. Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Abu Doto ini dalam sambutannya pada acara peringatan 11 tahun MoU Helsinki di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Senin, 15 Agustus 2016.
Saya berharap tahun ini KKR sudah bisa bekerja, kita harus berupaya jangan terulang apa yang tidak kita inginkan, ucap Zaini Abdullah.
Akhir Juli lalu, Komisi I DPRA telah menjuk 7 orang anggota KKR. Adapun ketujuh komisioner yang lulus adalah Fajran Zain, Afridar Darmi, Muhammad MTA, Masthur Yahya, SH, MH., Fuadi SHi, MH., Evi Narti Zain, SE, dan Ainal Mardhiah, STP.
Sedangkan mereka yang lulus cadangan, Norma Susanti RM, Muhammad Daud Berueh, SH, Mohd Jully Fuadi, Syafridah, SP, H. Hamdan Nurdin, S.Sos, Zulchaidir Ardiwijaya, SIP, dan Muhammad Ramadhan, SH.
Keberadaan lembaga KKR Aceh merupakan kebutuhan bagi korban konflik terkait pengungkapan kebenaran atas tindakan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pelaku. KKR juga amanat UUPA.
Dalam hal ini, Gubernur Aceh berharap agar KKR dapat menyelesaikan ketidakadilan masa lalu dengan pengungkapan kebenaran.[](bna)


