BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah selaku kepala Pemerintahan Aceh menenuhi undangan rapat kerja yang diadakan oleh DPRA di ruang rapat Banggar malam ini, Senin, 13 Maret 2017.

Gubernur Zaini tiba ke ruang rapat pada pukul 21.45 WIB. Acara pun molor dari jadwal yang ditetapkan yakni pukul 08.30 WIB.

Baca: Lagi, Gubernur Aceh Mutasi Pejabat Eselon II

Rapat itu diadakan terkait dengan tindakan Gubernur Aceh yang melakukan mutasi di tubuh SKPA. Dalam hal ini ada dua dasar hukum yang diperdebatkan yakni UUPA dan UU Pilkada.

“Rapat ini kita adakan terkait dengan mutasi 33 pejabat di SKPA yang menuai polemik,” ucap ketua DPRA, Muharuddin memulai rapat.

Rapat ini diadakan untuk mendengar dasar hukum dan dasar legalitas apa yang menjadi pertimbangan Gubernur Aceh dalam memutasi pejabat.

Baca: Mulyadi Nurdin Jabat Karo Humas Pemerintah Aceh

“Rapat ini kita adakan karena kami ini mendapatkan informasi terkait dengan mutasi ini,” kata Abdullah Saleh, Ketua Komisi I DPRA.

Selain Gubernur Zaini Abdullah dan Ketua DPRA Muharuddin, dalam acara itu juga hadir Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh, Sekda Aceh yang juga Ketua Baperjakat Dermawan, Karo Hukum Setda Aceh Edrian, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan seluruh anggota komisi I DPRA.[]