JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma telah membayarkan sisa tunggakan rumah sakit di Malaysia atas biaya pengobatan Khalidin, TKI asal Gampông Dayah Supeng, Kecamatan Geuredong Pase, Aceh Utara yang menderita Tuberkulosis akut pada Selasa malam, 30 Mei 2017.

Biaya sebanyak 3.300 RM atau setara Rp 10 juta itu dibayarkan setelah buntunya proses dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia. 

“Uang Rp 10 juta itu saya serahkan melalui Ihsan, Ketua Gabungan Aceh Nusantara (GAN), yang merupakan penghubung masyarakat Aceh di Malaysia,” ujar H. Sudirman atau Haji Uma, kepada portalsatu.com, Rabu, 31 Mei 2017.

Disebutkan Haji Uma, dirinya mengambil tindakan itu setelah Ihsan datang langsung ke KBRI Malaysia. Kala itu, lanjutnya, pihak KBRI seperti buang badan. “Mereka (KBRI) menanyakan kepada Ihsan, ke bagian apa surat rekomendasi Ketua Komite III DPD RI dikirim. Saat Ihsan menjawab KBRI, pihak yang bersangkutan malah menjawab tidak ada KBRI-nya,” ucap Haji Uma.

Namun pihak KBRI melarang Ihsan masuk. Kata mereka, ibu yang mengurus tentang kepulangan orang sedang tidak ada di tempat, karena lagi ke lapangan. Ihsan hanya diberikan nomor ruangan. 

“Padahal itu tidak seharusnya terjadi. Seharusnya pihak kedutaan responsif dengan menindaklanjuti permasalahan tunggakan biaya rumah sakit. Sebelumnya Khalidin tidak boleh dipulangkan, namun setelah ada warga Aceh yang memiliki IC Malaysia menjamin, barulah ia bisa dipulangkan. Dalam hal ini semestinya KBRI tidak boleh lepas tangan,” kata Haji Uma.

Secara pribadi, Haji Uma memberikan apresiasi kepada GAN yang selama ini telah banyak membantu permasalahan masyarakat Aceh di Malaysia. Ia juga berterima kasih kepada pengusaha-pengusaha Aceh yang berada di Malaysia dan semua pihak yang ikut membantu biaya pengobatan Khalidin.

“Saya selaku anggota DPD RI sangat kecewa dengan sikap KBRI Malaysia yang tidak mengindahkan surat kita. Ini sangat berbeda dengan KBRI Thailand yang begitu merespons saat kita minta bantu. Ini tentu menjadi catatan penting kita selaku wakil rakyat yang notabennya mengawasi dan memberikan pertimbangan, siapa yang pantas diberikan rapor hijau dan siapa yang pantas diberikan rapor merah. Nanti kita akan memberitahukan hasil ini ke Kementerian Luar Negeri, karena ini menyangkut bidangnya,” tegas Haji Uma.

Seperti yang diketahui, surat rekomendasi Ketua Komite III, Fahira Idris yang menindaklanjuti surat dari H. Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh diserahkan pada 23 Mei 2017. Saat ini Khalidin sudah berada di kediamannya di Gampong Dayah Supeng, Kecamatan Geuredong Pase, Aceh Utara. Ia dipulangkan pada Jumat, 26 Mei 2017 lalu melalui bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. []