BANDA ACEH – Sidang praperadilan antara empat mahasiswa dengan institusi Polri atau Polresta Banda Aceh di pengadian negeri setempat, rampung, Selasa, 18 Februari 2025. Hakim tunggal M. Jamaluddin, S.H., M.H., memutuskan menolak keseluruhan dalil yang diajukan kuasa hukum pemohon terhadap termohon institusi Polri dalam hal ini Polresta Banda Aceh.
Hakim menilai, penangkapan, penahanan paksa, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh terhadap sejumlah mahasiswa usai demontrasi di depan gedung DPRA, 29 Agustus 2024, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di tahap penyelidikan.
Sedangkan penerapan pasal ujaran kebencian yakni Pasal 156 dan 157 KUHP terhadap pemohon, menurut hakim M. Jamaluddin, praperadilan tidak berwenang untuk memberi pertimbangan karena masuk dalam pokok materil. Sehingga dengan sendirinya dalil dari pemohon terkait pentapan pasal tersebut ditolak.
Terkait dalil permintaan rehabilitasi nama baik dan ganti kerugian terhadap pemohon atas perlakuan penyidik pada pemohon, hakim M. Jamaluddin mengatakan, perlu pembuktian terlebih dahulu. Jika dalam pembuktian nantinya tidak dapat dibuktikan termohon, sehingga rehabilitasi dan ganti kerugian dapat diajukan kembali oleh pemohon.
“Dengan demikian, majelis praperadilan ini memutuskan menolak keselurahan dalil yang diajukan pemohon terhadap termohon,” kata hakim M. Jamaluddin dalam putusannya.
Cederai Demokrasi
Muhammad Qodrat, S.H., M.H., dari LBH Banda Aceh, salah seorang kuasa hukum pemohon, menyayangkan putusan hakim PN Banda Aceh tersebut. Dia menilai putusan itu berpotensi mencederai demokrasi.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalan putusan tersebut, seperti surat pemberitahuan penahanan yang mestinya harus diserahkan penyidik kepada seorang tahanan paling lambat tujuh hari. Sedangkan dalam perkara ini lebih dari tujuh hari.
“Dalam putusannya, majelis hakim sebatas melihat tanggal penerbitan surat, tanpa melihat bukti kapan surat pemberitahuan penahanan diserahkan. Kalau tanggal penerbitan, bisa saja dibuat tanggal mundur oleh penyidik. Sedangkan dalil yang kami ajukan yakni waktu penyerahannya,” ujar Qodrat.
Belum lagi pada pengambilan paksa HP para pemohon. Dalam KUHP pengambilan paksa merupakan penyitaan barang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan dari pengadilan.
Qodrat menilai putusan tidak objektif dari hakim praperadilan PN Banda Aceh tersebut sangat mencederai demokrasi. Penangkapan sewenang-wenang oleh penyidik berpotensi akan terjadi bagi seseorang yang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Karena itu kami menilai putusan ini sebuah preseden buruk bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di sebuah negara demokrasi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana praperadilan terhadap institusi Polri yang diajukan oleh empat mahasiswa melalui kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025. Empat mahasiswa itu mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh usai demonstrasi di halaman gedung DPRA pada 29 Agustus 2024 lalu.
Ahli Pidana Dr. Edita Elda, S.H., M.H., menegaskan, pasal ujaran kebencian yang termaktub pada Pasal 156 dan 157 KUHP tidak beraku bagi instiusi pemerintah. Pasal itu berlaku terhadap segolongan rakyat Indonesia berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penegasan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang lanjutan praperadilan oleh empat mahasiswa terhadap penyidik Polresta Banda Aceh di pengadilan negeri setempat, Kamis, 13 Februari 2025.
Lihat pula: Ahli Pidana: Ujaran Kebencian tidak Berlaku bagi Institusi Pemerintah.[](red)







