BLANGKEJEREN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues hari ini melakukan pemungutan suara ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu, Rabu, 17 Mei 2017.
Ketua KIP Gayo Lues Alfin Anhar saar dihubungi kemarin menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di lima TPS itu akan dilaksanakan mulai pukul 08:00 Wib hingga pukul 14:00 Wib siang di TPS yang telah ditentukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun lima TPS yang dimaksud yaitu TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.
Pada hari H pencoblosan, akan kita bawa semua surat suara itu ke lima TPS yang telah di tentukan MK, kata Alfin menjawab portalsatu.com melalui selulernya, Selasa, 16 Mei 2017.
Ia mengatakan, mekanisme pelaksanaan pemungutan suara juga diawasi oleh Panwasih, para saksi dan pihak terkait. Sejumlah undangan pencoblosan juga telah didistribusikan kepada sejumlah pemilih di lima TPS tersebut.
Sama persis seperti pencoblosan semula, kita libatkan semua, ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KIP Gayo Lues untuk melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan dan memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.
Mahkamah memerintahkan pemilihan suara ulang di lima TPS itu karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.
Demi kepastian hukum, Mahkamah juga menegaskan, jumlah dan nama pemilih dalam pemungutan suara ulang harus menggunakan jumlah dan nama pemilih sebagaimana terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dimaksud dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017 lalu.[]

