SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) mengukuhkan Dewan Syariah Kota (DSK) periode 2024-2029 dilaksanakan di Aula Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Kamis, 13 Maret 2025.

Ketiga DSK yang dikukuhkan itu yakni Karmila Firdaus, S. Pd.I sebagai ketua dan Dr. Sabaruddin S bersama Ida Royani Pasi, M.E.I. masing-masing sebagai anggota. DSK dibentuk berdasarkan Perwal Nomor 32 Tahun 2024 sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

HRB mengatakan kehadiran DSK memiliki peran strategis mengawasi seluruh produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jangan sampai terjadi lembaga keuangan yang berlabel syariah, ternyata hanya nama tanpa implementasi sesuai syariat.

Pemko Subulussalam, kata HRB, akan selalu mendukung upaya penegakan ekonomi syariah dan berharap DSK menjadi mitra yang kuat untuk membangun sistem keuangan yang Islami, dan berkeadilan.

Ketua DSK Kota Subulussalam, Karmila Firdaus mengatakan salah satu tugas DSK yakni mengawasi penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atas produk dan LKS Kota.

Kemudian, membuat surat edaran (Ta’limat) kepada LKS, melakukan koordinasi dan konsolidasi antar DPS setiap LKS, kordinasi ke DSN dan Dewan Syariah Aceh (DSA), memberikan rekomendasi bagi calon DPS LKS serta sosialisasi dan edukasi pelatihan, termasuk mengawasi koperasi yang bergerak simpan pinjam keuangan harus sesuai sistem keuangan syariah tidak boleh ada unsur riba.

Proses pengukuhan DSK ini disaksikan Wawako Nasir, Forkopimda, Pimpinan Bank Aceh Cabang Kota Subulussalam, Zulhaqqhi dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Sekretaris MPU Alimsyah serta sejumlah kepala SKPK Subulussalam.[]