JAKARTA – Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin (HRB), kembali menyuarakan keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Subulussalam. Menurutnya, pengurusan sertipikat tanah yang seharusnya menjadi hak dasar warga kerap terhambat dan memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.
HRB mengungkapkan, dirinya banyak menerima laporan dari warga yang mengeluhkan berlarut-larutnya proses administrasi di Kantah. “Ada masyarakat yang sampai bertahun-tahun tidak kunjung menerima sertipikat tanah mereka, padahal semua syarat sudah dipenuhi,” kata HRB dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Rabu, 17 September 2025.
Kondisi tersebut, menurut HRB, sangat kontras dengan kemudahan yang justru dinikmati pihak korporasi atau pemodal besar. Ia menyoroti praktik pemberian Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk lahan ribuan hektare yang diduga berasal dari program redistribusi tanah. “Ada indikasi lahan yang menggunakan dana negara justru beralih ke tangan korporasi dengan status SHM. Ini tidak adil bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
HRB menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia berharap DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dapat meneruskan aspirasi ini langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Harapan kami, BAM DPR RI bisa merekomendasikan agar Menteri ATR/BPN mengevaluasi dan mereformasi total kinerja pegawai Kantah Subulussalam. Reformasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelayanan benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya pemodal besar,” tegas HRB.[](ril)



