BANDA ACEH – Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Provinsi Aceh untuk sementara menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun mereka menyebutkan akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk menyikapi hal tersebut.

“Kita akan melakukan langkah hukum,” kata Humas HTI Aceh, Rahmat, dalam konferensi pers tentang penolakan terhadap Perpu No 2/2017 di Banda Aceh, Kamis, 20 Juli 2017.

Dia menyebutkan HTI belum pernah menerima surat peringatan terkait pembubaran Ormas HTI. HTI turut mempertanyakan profesionalisme pemerintah terkait hal tersebut.

Di sisi lain, anggota HTI Aceh juga belum memastikan apakah akan bergabung dengan organisasi lain atau tidak. Namun menurut Rahmat semua hal yang dilakukan anggota HTI di masa mendatang semuanya bersifat individual.

“Tidak lagi atas nama Hizbut Tahrir untuk sementara ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua HTI Aceh, Tgk. Ferdiansyah. Dia menerima Perpu tersebut untuk saat ini.

“Tapi sepertinya semua ormas Islam suatu saat juga akan dilarang. Menanggapi hal ini, Hizbuttahrir tidak tergesa-gesa untuk mengambil sikap,” katanya.

Dia menilai HTI diperkusi oleh organisasi massa lain setelah Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama kalah di Pilkada Jakarta lalu. Pun demikian, Tgk. Ferdiansyah mengaku sebagai Muslim tidak mau diadu domba dengan ormas Islam lainnya.

“Pembubaran ini kita terima, tapi kita tidak terima dibilang anti-Pancasila. Bukan betarti Hizbuttahrir menerima dibilang radikalisme dan anti-Pancasila. Hizbuttahrir menolak kapitaslime, menolak komunisme, apakah seperti itu dibilang anti-Pancasila. Ini ide-ide Islam, bukan radikalisme,” ujarnya. 

Di sisi lain, Tgk Ferdiansyah menyerukan kepada seluruh Ormas Islam untuk menolak Perpu Ormas No 2/2017.

Ia menambahkan, pihaknya menyerukan kepada seluruh ormas islam untuk menolak Perpu Ormas no 2 tahun 2017.

Tanggapan serupa disampaikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau IMM Aceh. Salah satu anggota IMM Aceh, Mizar, menyebutkan penerbitan Perpu Ormas No 2/2017 sangat mendiskriminasi hak-hak aktivis selaku warga negara. Dia menilai penerbitan Perpu ini bukan menyangkut HTI saja, tetapi juga terkait nasib Ormas lainnya. 

“Pemerintah begitu semena-mena dalam memutuskan perkara, dalam hal ini tidak ada keadilan hukum. Apakah HTI ini dianggap ancaman oleh pemerintah, bisa saja, ini sangat tidak Pancasilais, tidak ada nilai Pancasila dan sangat tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dengan dikeluarkan perpu ini,” katanya. 

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh yang ikut serta dalam jumpa pers tersebut juga menolak Perpu ini. Mereka mendukung HTI sebagai sesama organisasi berbasis Islam.

“Tidak ada alasan yang kuat dari pemerintah untuk membekukan dan membubarkan HTI,” ujar Ridho Rinaldi dari KAMMI Aceh.

Ridho menyebutkan HTI selama ini selalu menyuarakan hak rakyat. Menurutnya hal inilah yang membuat pemerintah goyang.

“Dalam kerja, kita selalu kritik pemerintah. Dalam waktu dekat kita akan melakukan FGD untuk melakukan aksi besar-besaran menolak Perpu ini,” katanya. 

Penerbitan Perpu ini juga disikapi Ormas Komandan (Komando Anak Muda Alam Peudeung) Al Asyi. Mereka turut mendukung HTI dan menolak Perpu tersebut.[]

Laporan: Taufan Mustafa