BANDA ACEH – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta oknum TNI AU penganiaya jurnalis di Medan mendapat sanksi hukum tegas. Lembaga kewartawanan ini juga meminta TNI AU untuk mengembalikan barang milik wartawan, yang diambil secara paksa saat meliput sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Jalan SMA Dua Medan, Sumatera Utara, Senin, 15 Agustus 2016.
Berdasarkan siaran pers yang dikirim IJTI, wartawan yang mengalami penganiayaan tersebut adalah Andi Safrin dari MNCTV.
“Pada saat melakukan peliputan, salah seorang anggota TNI AU melakukan sweeping dengan mengambil paksa camera, id card dan dompet Andi Safrin. Selain barang-barangnya dirampas, Andi Safrin juga mengalami luka di bagian pelipis mata,” ujar Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana.
IJTI juga meminta oknum TNI AU yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diproses secara hukum karena bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.
“Selain dua tuntutan tersebut, IJTI juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus ini supaya tuntas dan menugaskan Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk terjun ke lapangan,” katanya.
IJTI turut menghimbau kepada seluruh jurnalis di tanah air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, “menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggungjawab.”[](bna)


