JAKARTA – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djamal meminta pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan mantan Wali Kota Banda Aceh itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan legislasi (Baleg) DPR RI bersama Komnas Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Illiza yang juga anggota Banleg DPR RI ini sebagamana dilansir Parlementaria mengatakan banyak korban kekerasan seksual yang terus-menerus berjatuhan, namun hak-hak untuk korban belum bisa didapatkan dan digunakan dengan semestinya.
Adapun hak tersebut seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, serta hak atas pemulihan yang dimuat dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Selain itu Illiza juga menegaskan keluarga korban kekerasan seksual perlu juga mendapat layanan rehabilitasi atas dampak psikologis yang dialaminya.[]


