LHOKSEUMAWE – Sebanyak 17 Imigran Sri Lanka yang berada di penampungan eks kantor imigrasi kelas II A Lhokseumawe, Gampong Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dideportasi ke Negara asalnya, Selasa 10 Januari 2017 sekitar pukul 20.40 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, menyampaikan keberangkatan para Imigran dari penampungan eks kantor imigrasi kelas II A Lhokseumawe mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian.
“Mereka diberangkatkan menuju Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan bus milik Pemko Lhokseumawe,” kata Kompol Ahzan kepada portalsatu.com, Selasa malam.
Ahzan menambahkan para imigran ini akan dideportasi ke negara asalnya Srilanka dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute penerbangan Kuala Namu-Soekarno Hatta keudian msnuju Colombo.
“Mereka dikawal oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, IOM, dan Imigrasi,” tambah Ahzan.[]

