LHOKSEUMAWE – Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe menyatakan hingga menjelang akhir tahun 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan negara senilai Rp65,2 miliar lebih.
“Total penerimaan sejak Januari hingga November 2023 sebesar Rp65.201.106.000 atau 185,52 persen dari target yang diterima Rp35.144.185.000,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, saat Media Gathering di Kantor Bea Cukai setempat, Rabu, 29 November 2023.
Penerimaan Rp65,2 miliar itu terdiri dari Bea Masuk Rp54.215.508.000, Bea Keluar Rp10.585.137.000, dan Cukai Rp.400.461.000.
Agus mengatakan peningkatan penerimaan dari sektor Bea Masuk menunjukkan tren positif yang didukung dari importasi Komoditas Aspal, Beras dan Gas (Butane dan Propane). Dari sektor Bea Keluar didominasi CPO dan produk turunannya.
Pihak Bea dan Cukai Lhokseumawe optimis target penerimaan Bea Keluar tetap tercapai walaupun dihadapkan pada tantangan pelemahan harga komoditas global CPO dan produk turunannya.
Agus menyebut sebagai wujud nyata tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam memberikan dukungan kepada perindustrian (Industrial Assistance) berupa insentif fiskal yang merupakan kebijakan pemerintah.
Bea dan Cukai Lhokseumawe turut melakukan pengawalan atas pelaksanaan pemberian insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan pada tempat penimbunan berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berada di wilayah kerja Bea dan Cukai Lhokseumawe. Sehingga memberikan manfaat untuk meningkatkan investasi dan mendorong kegiatan di bidang ekspor.
Menurut Agus, pada September 2023, pihaknya berhasil mengasistensi stakeholder dalam mengimplementasikan piloting Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) pada KEK Arun. Di mana PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) telah berhasil menyampaikan dokumen pemberitahuan PPKEK pemasukan dari luar daerah pabean.
“Seiring perkembangan zaman dan simplifikasi proses bisnis di tengah tantangan geografis Indonesia, sebagai negara kepulauan menunjukkan bahwa biaya logistik Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, yakni sebesar 24 persen berdasarkan survei yang dilakukan oleh Logistic PerformanceIndex & Trading Across Border pada 2020,” ujarnya.
Agus menambahkan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi. Sehingga dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional ekosistem logistik nasional dalam upayanya meningkatkan kinerja logistik nasional mengususng empat pilar. Yaitu, simplikasi proses bisnis layanan pemerintah, kolaborasi platfom logistik nasional, kemudahan pembayaran, dan penataan tata ruang.
“Sejalan dengan upaya pemerintah, Bea Cukai Lhokseumawe hadir dalam perannya yang strategis sebagai Trade Fasilitator,” kata Agus.
Agus menambahkan Bea dan Cukai Lhokseumawe merupakan kantor pertama dalam wilayah kerja Kanwil Aceh yang berhasil merealisasikan Single Submission berupa layanan SSm Pengangkut pada Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Tentunya dengan layanan Single Submission ini sangat memberikan manfaat kepada pengguna jasa atau pelaku usaha berupa mempercepat waktu layanan, meningkatkan fasilitasi/kemudahan bagi pelaku usaha dan menghilangkan/meminimalisasi repetisi dan duplikasi,” tuturnya.
Agus menyebut sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pihaknya terus meningkatkan perannya dalam melaksanakan pengawasan di bidang pabean dan cukai. Tercatat selama 2023 (per November) telah dilakukan 260 penindakan BKC HT ilegal dan menyita sebanyak 772.556 batang rokok ilegal dengan nilai estimasi barang mencapai Rp971.875.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp802.255.980.
Selain itu, kata Agus, penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan rincian Methamphetamine (sabu) berjumlah 112 kg, ganja kering 330 kg, ekstasi 1.870 butir, kendaraan satu unit mobil, dengan total nilai barang dari penindakan NPP mencapai Rp170.860.000.000.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi dalam melaksanakan kegiatan gempur rokok ilegal. Di antaranya, bersama TNI, Polri, Satpol PP maupun kegiatan terkait pengawasan penyelundupan narkotika dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk ke depan kita bersama instansi terkait akan terus bekerja keras memberantas peredaran barang ilegal dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya barang tersebut,” pungkas Agus.[]