BLANGKEJEREN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, telah rampung melakukan pemungutan suara ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di daerah itu.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di gunakan dalam pemungutan suara ulang di lima TPS ini merujuk pada DPT pemilihan 15 Februari 2017 lalu berjumlah 1.311 DPT.
Ketua Divisi Teknis dan Humas KIP Gayo Lues Said Abdullah melalui selulernya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan suara ulang di lima TPS itu.
“Meskipun pemilihan ulang, tapi partisipasi masyarakat cukup tinggi,” kata Said Rabu 17 Mei 2017.
Saat ini katanya, lima kotak suara hasil pemilihan ulang itu telah di boyong ke kantor kecamatan dengan pengawalan petugas.
Said membenarkan, rekapitulasi surat suara di tingkat TPS sudah dilakukan, dan pada 18 Mei 2017 besok, akan dilakukan rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan.
“Siapa peraih terbanyak dalam pemilihan ulang ini, akan kita informasikan nantik setelah penetapan di KIP yang rencana akan kita laksanakan pada 20 Mei 2017,” sebutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KIP Gayo Lues untuk melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan dan memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.
Mahkamah memerintahkan pemilihan suara ulang di lima TPS itu karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.
Kelima TPS itu meliputi; TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan blangkejeren.[]

