BANDA ACEH – Rapat dengar pendapat terkait proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di situs sejarah Gampông Pande yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, menghasilkan empat putusan. Hal pertama yang disepakati adalah DPRK Banda Aceh meminta pemerintah kota untuk menurunkan tim investigasi atau tim penelitian terhadap keberadaan situs Gampông Pande.
Selanjutnya, DPRK meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait tentang keberadaan proyek IPAL tersebut sehingga dapat dicari langkah-langkah bijak atau disiasati terhadap permasalahan sekarang ini. Keputusan ketiga, DPRK mendukung Pemerintah Kota Banda Aceh yang menghentikan sementara pembangunan IPAL tersebut dalam waktu yang belum ditentukan.
Keempat, Banda Aceh akan mengupayakan adanya qanun pelestarian situs sejarah dan cagar budaya.
DPRK Banda Aceh sendiri juga sepakat apabila pengerjaan proyek IPAL dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu pembentukan tim peneliti situs sejarah Gampông Pande.
“Apabila di proyek pembangunan IPAL masih dilakukan pengerjaan, maka itu sudah melanggar peraturan,” kata Ketua DPRK Banda Aceh.[] (*sar)


