LHOKSUKON – Anggota DPRK Aceh Utara T. Bakhtiar menilai jika berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Gampong, “pemotongan” tujuh persen dana gampong untuk pihak ketiga tidak menyalahi aturan. Namun hal itu, kata dia, bisa dihindari kalau gampong dapat memanfaatkan warganya yang sudah dilatih masa PNPM terdahulu.

Hal itu dikatakan T. Bahtiar, anggota Komisi B DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com, Jumat, 7 Oktober 2016. Menurutnya, kucuran dana gampong saat ini serupa dengan bantuan dana PNPM sebelumnya, hanya nama saja berbeda.

“Semasa PNPM terdahulu, masyarakat sudah dilatih untuk membuat LPJ, LKPJ dan lainnya. Mulai dari geuchik, TPK hingga tim perencanaan. Tapi anehnya para pendamping desa atau gampong kini malah direkrut orang baru. Padahal sudah ada yang terlatih dan terbiasa sebelumnya,” ujar Ketua Fraksi NasDem ini.

Kondisi itu, menurut Bakhtiar, mengakibatkan beberapa gampong malah tidak bisa membuat LPJ dan lainnya. Di sinilah masuk pihak ketiga yang membuat semua LPJ, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban yang berujung pada “pemotongan” tujuh persen sesuai Perbup Aceh Utara tersebut.

“Sebenarnya pemakaian pihak ketiga itu bisa dihindari dengan cara memanfaatkan lagi masyarakat yang sudah memiliki keahlian dan sudah terlatih saat PNPM terdahulu,” ucap Bakhtiar.

Dia juga mengatakan, Perbup Aceh Utara tentang Pengelolaan Dana Gampong akan dibahas kembali bersama DPRK. Sebab, kata Bakhtiar, sebelumnya tidak pernah dilakukan pembahasan tentang Perbup tersebut.

Menurut Bakhtiar, persoalan dana gampong ini harus diawasi semua pihak agar tidak terjadi penyelewengan atau hal lainnya. Tahun lalu, kata dia, hal serupa juga sempat tercium di Kecamatan Seunuddon.

“Saya sendiri menduga hal itu ada permainan Muspika, tapi saya tidak tahu secara pasti, karena masih sebatas kecurigaan. Namun itu perlu ditelusuri. Terkait adanya pemotongan dana gampong di Lhoksukon, jika ada masyarakat yang membuat pengaduan ke DPRK, maka camat akan dipanggil,” pungkas Bahtiar.[]