LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menyampaikan tahapan Pilkada 2024 saat ini masih proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih. Coklit dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pantarlih melakukan Coklit di lapangan terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU/KIP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan Pantarlih akan meng-update data penduduk yang sudah punya hak pilih. Jika sebelumnya tidak tercantum dalam daftar pemilih maka akan dimasukkan. Sedangkan pemilih atau warga telah meninggal dunia akan dicoret dari daftar pemilih.
“Apabila ada yang sudah menjadi anggota TNI, Polri, juga akan dicoret dari daftar pemilih. Sebaliknya, jika ada anggota TNI, Polri, yang kini sudah pensiun maka akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Lhokseumawe,” kata Hakim kepada wartawan usai Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024, di salah satu kafe, Lhokseumawe, Selasa, 16 Juli 2024.
Hakim menyebut ada juga kategori pemilih yang pindah dari daerah lain untuk menetap di Kota Lhokseumawe, Pantarlih akan meng-update datanya. Setelah itu, hasil Coklit tersebut nantinya, KIP akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kemudian ada jeda waktu sampai September 2024 akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga DPT inilah sebagai pedoman daftar pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pilkada pada November mendatang,” ujar Hakim.
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 kepada para jurnalis itu turut dihadiri Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, Kepala Badan Kesbangpol Zulkifli, Anggota KIP T. Marbawi, Zainal Bakri, dan Indrawan Eka Putra, Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Gani, perwakilan Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan Kejari Lhokseumawe.[]




