LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menyatakan sesuai jadwal dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, masa kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal kampanye itu ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, usai penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kepada wartawan, Senin, 23 September 2024. Menurutnya, untuk lokasi atau titik kampanye terbuka, pihaknya nanti akan melihat kembali bagaimana petunjuk teknis. Artinya, di mana saja lokasi itu sejauh ini belum ditentukan.
“Tapi kita (KIP) telah mempersiapkan ada empat lapangan di setiap kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe untuk pelaksanaan kampanye terbuka,” kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim menyebut pada prinsipnya KIP hanya mempersiapkan saja keempat lokasi tersebut. Yaitu, Lapangan Bulog (Kecamatan Blang Mangat), Lapangan milik Pemko di Gampong Meunasah Blang (Kecamatan Muara Dua), Lapangan Batuphat (Kecamatan Muara Satu), dan Lapangan Ujong Blang (Kecamatan Banda Sakti), Kota Lhokseumawe.
“Kalau petunjuk teknis tentang pelaksanaan kampanye terbuka sampai sekarang kita belum menerima. Jadi, kita belum menentukan (rincian) jadwal serta mekanisme kampanye tersebut,” ujar Abdul Hakim.
Baca juga: Ini Nomor Urut Empat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.[]




