TAPAKTUAN – Pengacara tersangka JZ, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan, Muhammad Nasir, S.H., mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memperoleh data yang akurat terkait materi pokok perkara yang menjerat kliennya.
Penunjukan dirinya sebagai pengacara secara mendadak juga mengakibatkan dirinya tidak bisa mendampingi secara langsung saat proses pemeriksaan lanjutan terhadap JZ, Rabu, 16 November 2016, sore.
Terkait materi pokok perkara yang menjerat klien saya sampai saat ini belum saya ketahui karena datanya belum saya peroleh. Hari ini saya berencana akan menjumpai langsung klien saya di Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk mendapatkan bahan yang lengkap, kata Nasir saat dihubungi portalsatu.com di Tapaktuan, Kamis, 17 November 2016.
Nasir menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditahan Kejari Aceh Selatan sejak Rabu, 16 November 2016, sekitar pukul 17.00 WIB. Menurutnya, penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga kliennya tersebut dilakukan melalui pertimbangan agar tidak mengganggu pekerjaan yang bersangkutan.
Kami menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan kami akan menjalani proses hukum tersebut sampai ke pengadilan. Namun dengan berbagai pertimbangan, kami berencana akan mengajukan penangguhan penahanan, kata Nasir.
Keterangan diperoleh, penahanan terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Naga berinisial JZ tersebut diduga terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari negara donor Australia tahun 2014 senilai Rp3 miliar lebih. Informasi diperoleh, anggaran tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan proyek pemasangan fasilitas sambungan air minum secara gratis terhadap 1.100 lebih Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Proyek pemasangan fasilitas air minum secara gratis kepada ribuan masyarakat tersebut tersebar mulai Kecamatan Tapaktuan, Bakongan, Kota Bahagia, Kluet Utara, Samadua dan Kecamatan Labuhanhaji Barat. Proyek itu direalisasikan secara bertahap sejak tahun 2013.
Mekanisme bantuan dana hibah dari negeri Kanggguru itu dengan sistem penalangan dana awal (sharing) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk pemasangan jaringan yang direncanakan dalam beberapa tahap. Begitu tahap awal selesai, donatur langsung menyalurkan dana bantuannya.[]
Laporan Hendrik

