ACEH UTARA – Sebelumnya diprediksi akan ada dua kabupaten di Aceh terjadinya calon tunggal melawan ‘kotak kosong’ saat Pilkada 2024. Kondisi berubah setelah munculnya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur independen di Kabupaten Aceh Tamiang.
Bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Aceh Tamiang itu, Hamdan Sati-Febriadi, mendaftar ke KIP setempat, Rabu, 11 September 2024.
Kini hanya Kabupaten Aceh Utara yang berpotensi terjadinya paslon tunggal, Ismail A. Jalil-Tarmizi Panyang melawan ‘kotak kosong’, karena tidak adanya bakal paslon lain yang mendaftar baik melalui partai politik maupun jalur perseorangan.
Mengenai hal tersebut beberapa pihak dan masyarakat di khususnya di Aceh Utara merasa ada kejanggalan dalam proses pilkada yang berlangsung saat ini. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Sosial dan Politik Aceh, Muslem Hamidi, angkat bicara. “Semoga proses pilkada di Aceh saat ini dapat berjalan lancar, tertib secara aturan dan tertib secara prosedural,” ucap Muslem dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Muslem menilai fenomena calon tunggal dalam pilkada di Aceh merupakan suatu kemunduran demokrasi. Bahkan, dia menyebut “kematian demokrasi di Aceh”.
“Jika sekarang Kabupaten Aceh Tamiang telah muncul calon jalur independen dan membatalkan peluang terjadinya kotak kosong maka itu merupakan suatu yang patut kita syukuri. Sehingga demokrasi telah hidup kembali dan pilkada menjadi lebih kompetitif dan partisipatif. Ini sesuai dengan teori-teori yang kita pelajari dari apa yang dijelaskan oleh Ranney, Dahl dan Huntington,” kata Muslem yang sedang melanjutkan studi magister di UGM, Yogyakarta.
“Untuk kabupaten Aceh Utara sebagai warga dan masyarakat yang cinta akan daerah ini, kita berharap agar KIP Aceh Utara bisa berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Pilkada. Sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tambah dia.
Sebab, sepengetahuan Muslem, di Aceh Utara selama ini belum sepenuhnya berjalan sebagaimana ketentuan tersebut. “Mari kita lihat Kembali, apakah kemarin sudah ada penundaan selama 10 hari lalu dibuka kembali masa perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Kita bisa mempertanyakan ini,” kata Muslem.
Menurut Muslem, Qanun Aceh yang merupakan hasil dari kompromi politik dan menjadi produk lokal seharusnya menjadi pijakan bersama. “Kita berharap agar pemangku kepentingan yang ada di Aceh bisa konsisten mengenai hal ini,” tegasnya.
“Kita berharap agar ke depan proses pemilu atau pesta demokrasi di Aceh agar berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat. Harus kompetitif dan partisipatif agar masyarakat bisa memiliki banyak pilihan sehingga hasilnya pun menjadi lebih bermakna,” pungkas Muslem Hamidi.[](ril)




