TAPAKTUAN – Sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin, S.H., memastikan pelayanan pengurusan kartu kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran tidak akan terganggu. Hal itu ia katakan terkait penahanan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Tio Achriyat oleh Kejari Aceh Selatan.

Jaksa menahan Tio Achriyat yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Terminal Tipe C Kecamatan Labuhanhaji bersumber dari APBK tahun 2010 dan 2011 Rp1,2 miliar lebih. Tio ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan sejak 15 November 2016.

(Baca: Terkait Pengadaan Tanah Terminal, Jaksa Tahan Mantan Kadis Perhubungan?)

“Pelayanan terhadap masyarakat kami pastikan tetap normal seperti biasa, sama sekali tidak terganggu dengan penahanan Kadisdukcapil Aceh Selatan Tio Achriyat oleh jaksa,” kata Nasjuddin saat dikonfirmasi portalsatu.com di Tapaktuan, Jumat, 18 November 2016.

Nasjuddin menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Irman Jaya supaya membuka akses bagi pegawai Disdukcapil yang ingin berkoordinasi terkait tugas sehari-hari maupun keperluan penandatanganan surat-surat dinas itu.

“Dengan demikian maka meskipun saudara Tio Achriyat sedang ditahan di Rutan Tapaktuan, tugas-tugas kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan terhadap jalannya pelayanan terhadap masyarakat kami pastikan tetap berjalan normal seperti biasa,” ujar Nasjuddin.

Ditanya apakah akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil, Nasjuddin menyatakan sampai saat ini Pemkab Aceh Selatan masih menunggu perkembangan lanjutan proses hukum terhadap Tio Achriyat.

“Terkait hal itu sedang kami pelajari sambil menunggu perkembangan kelanjutan proses hukum. Kami akan mengkoordinasikan terkait hal ini dengan pimpinan daerah (Bupati Aceh Selatan). Keputusan selanjutya terserah bagaimana arahan pimpinan,” pungkasnya.[]

Laporan Hendrik