BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menduga program atau kegiatan menggunakan dana aspirasi dewan dalam APBA tahun 2017 merupakan praktek “kongkalikong” yang mengatasnamakan kepentingan publik.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan hasil temuan pihaknya terkait sejumlah dokumen proyek/kegiatan aspirasi masyarakat, diketahui pengusulan anggarannya sama sekali tidak melalui mekanisme perencanaan serta penetapan sebagaimana amanah undang-undang.

“Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2015 disebutkan bahwa tata cara pengusulan dan pemanfaatan atas dana otonomi khusus dan migas tidak boleh mengusulkan anggaran kegiatan dan paket anggaran di bawah Rp500 juta,” kata Askhalani dalam konferensi pers di Sekber Wartawan, Banda Aceh, Selasa, 7 Maret 2017.

“Faktanya dana aspirasi yang diusulkan melalui program kegiatan oleh anggota DPRA diketahui cukup banyak kegiatan yang nilainya di bawah Rp500 juta,” kata dia lagi.

Askhalani menyayangkan adanya upaya “membelah-belah” dana otonomi khusus untuk paket-paket kecil. “(Efeknya) pemanfaatan dana otonomi khusus secara otomatis tidak dapat diukur baik secara output maupun outcome untuk peningkatan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan di Aceh,” ujarnya.

Itu sebabnya, GeRAK Aceh menyatakan sikap: Pertama, meminta Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan aspirasi DPRA tahun 2017. Selain itu, meminta pertanggungjawaban kepala SKPA yang menampung seluruh aspirasi dari anggota DPRA.

Pasalnya, menurut GeRAK, jika dana tersebut tetap dilanjutkan padahal secara aturan hukum diduga telah melanggar maka kebijakan ini adalah ilegal dan memperluas potensi praktek koruptif. “Sehingga atas nama alasan apa pun dana aspirasi ini harus menjadi prioritas untuk dievaluasi serta ditinjau ulang, dan jika perlu ini ditiadakan”.

Kedua, mendukung Gubernur Aceh melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI untuk telaah secara mendalam atas usulan dana aspirasi yang diusulkan DPRA. Karena, menurut GeRAK, dana aspirasi ini merupakan salah satu proses yang “menggerogoti” uang publik dan tidak dapat diukur keberhasilan secara nyata.

“Apalagi sebagian besar paket kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan yang saat ini sudah dapat ditampung dan dilaksanakan dari dana APBN yang bersumber untuk alokasi dana desa. Di mana rata-rata gampong di Aceh tahun 2017 mengelola dana mendekati angka Rp1 miliar. Sehingga tidak tepat dana aspirasi dipakai untuk kegiatan dan program yang tidak memberikan azas manfaat berkelanjutan bagi masa depan Aceh”.

Ketiga, Gubernur Aceh didesak untuk melakukan evaluasi terhadap SKPA yang disahkan Plt. Gubernur Aceh sebelumnya. Menurut GeRAK, kesalahan awal dalam menampung aspirasi dapat diduga bagian dari upaya “barter kepentingan” dan anggaran yang cukup kuat antara SKPA dan anggota DPRA.

“Bahkan dalam dokumen dana aspirasi sangat terlihat bahwa adanya dugaan 'kongkalikong' yang terstruktur antara eksekutif dan legislatif dalam menampung usulan paket kegiatan tersebut. Sehingga praktis jika ini dilaksanakan maka akan menyuburkan praktek korupsi menahun. Konon lagi sebagian besar kepala SKPA sudah mulai melakukan upaya tertentu untuk mendapatkan keuntungan di sisi waktu pergantian gubernur dalam dengan gubernur terpilih hasil Pilkada 2017. Jadi, ini menjadi salah satu ancaman terbesar yang harus mendapat pengawalan secara langsung dari publik di Aceh”.

Keempat, berdasarkan data dokumen diketahui bahwa sebagian besar SKPA menampung dana aspirasi dewan yang berpotensi dapat menimbulkan praktek korupsi. Bahkan, menurut GeRAK, ini mengulang atas kegiatan-kegiatan terdahulu yang kemudian berkasus dan berpotensi korupsi secara masif.

“Sebagaimana paket yang ditampung dalam dana 650 miliar tahun APBN 2013 dari hasil temuan diketahui bahwa SKPA seperti kelautan dan perikanan, kesehatan hewan, pengairan, pertanian dan perkebunan, cukup banyak menampung paket aspirasi yang dapat menyuburkan praktek korupsi. Sebagai contoh, usulan atas pengadaan kapal (boat), ayam petelur, bibit ikan, normalisasi, pembukaan jalan perkebunan, bibit sawit, karet, dan lain-lain. Semua kegiatan seperti hal tersebut adalah kegiatan yang sama sekali tidak dapat diukur dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi kebutuhan publik baik secara output maupun outcome”.

Kelima, GeRAK Aceh akan menempuh upaya pelaporan secara langsung ke KPK RI atas pemanfaatan dana otonomi khusus melalui dana aspirasi yang diketahui melanggar hukum  dan inprosedural. Pembiaran terhadap praktek ini, menurut GeRAK, akan terus “menyuburkan praktek korupsi” secara masif di Aceh.

“Seharusnya di tahun ke-10 penerimaan pelaksanaan dana Otsus Aceh lebih memberikan manfaat jangka panjang  dan bukan program kecil-kecil yang kemudian akan sama sekali tidak memberikan manfaat yang baik bagi pembangunan Aceh. Gejala dan sindrome untuk meraup keuntungan ini sudah semakin vulgar. Jadi hanya dengan penegakan hukum maka uang Aceh dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan publik,” demikian pernyataan sikap GeRAK Aceh.

Sampai saat ini, portalsatu.com belum memeroleh tanggapan pihak DPRA terkait tudingan GeRAK Aceh itu. Ketua DPRA Tgk. Muharuddin dan Wakil Ketua DPRA T. Irwan Djohan dihubungi ke telpon selulernya secara terpisah, tidak mengangkat panggilan masuk. Portalsatu.com juga telah mengirim SMS untuk konfirmasi tentang dana aspirasi DPRA 2017.[]