BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli, S.Ag., M.Pd., menjelaskan Tunjangan Kinerja (Tukin) guru madrasah dibayar di tempat yang bersangkutan mengajar.
“Rencana pemerintah pada tahun 2019 sebelum bulan empat akan dibayar. Sehingga guru pun sudah menyiapkan bahan begitu banyak untuk diverifikasi, tapi ternyata tidak dibayar di tahun 2019,” kata Zulkifli saat ditemui di ruang kerja, Jumat 19 Juni 2020.
Menurut Zulkifli, pemerintah (Kemenag RI) kemudian hanya mengeluarkan surat edaran. “Uang tidak dikeuarkan. Kalau pun dikeluarkan adanya di satker masing-masing, bukan di Kanwil Kemenag. Kita tidak boleh jeruk makan jeruk, semua uang itu ditempatkan di satker masing-masing. Tergantung satker itu mengusul. Apakah dia mengusul sesuai kebutuhan gurunya atau asal-asal saja,” ungkap Zulkifli.
Dia mencotohkan, kadang-kadang data yang dikirim Satker tidak sesuai dengan data di lapangan. “Misalnya dia mengajar di MTs dan MA negeri. Itu di satker masing-masing. Kalau dia guru MI dan guru swasta itu satker Kemenag kabupaten/kota. Makanya Tukin itu tidak ada di Kanwil, semua di satker masing-masing,” jelasnya.
“Kalau di mengajar madrasah negeri, maka dia dibayar di madrasah negeri. Kalau dia mengajar di madrasah swasta maka diusul oleh Kemenag kabupaten kota. Dan Tukin itu merupakan selisih. Kalau dia sudah dapat sertifikasi maka Tukinnya itu selisih,” jelas Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan, ada guru yg tidak mendapat Tukin sama sekali karena dia sudah menerima tunjangan sertifikasi yang besar. “Jika Tukinnya lebih besar dari sertifikasi maka dibayar selisihnya”.
“Jadi hari ini belum begitu banyak yang tidak mendapat Tukin itu. Hari ini termasuk di Aceh Timur, Subussalam, Singkil juga melapor,” ujarnya.
Selian itu, kata dia, Kemenag Aceh telah menyampaikan bahwa guru-guru yang mengajar di madrasah, coba hubungi madrasah masing-masing, jangan ke Kanwil. “Nanti pihak madrasah menjumpai Kasi Perencanaan di Kemenag kabupaten kota”.
“Kami hanya sebagi pembina. Saya sampaikan biar teman guru paham bahwa Tukin itu dibayar dimana ia bekerja. Kalau dia madrasah negeri, dibayar di sana,” ucap Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Guru Nanggroe Aceh Darussalam (AGNAD), Zulkifli, mengungkapkan para guru madrasah nonsertifikasi di Aceh sampai sekarang belum menerima dana tunjangan kinerja (Tukin) sejak Mei 2018 hingga Desember 2019. AGNAD sudah menyurati pimpinan DPRA untuk menerima audiensi membahas persoalan tersebut dengan memanggil pihak Kanwil Kemenag Aceh.
“Tukin untuk guru-guru madrasah yang nonsertifikasi, jumlahnya bervariasi, tergantung golongan. Kemenag RI telah mengeluarkan petunjuk teknis Tukin melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019. Juknis pembayaran Tukin guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada madrasah tahun 2020 berlaku surut terhitung Mei 2018. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah mengeluarkan surat edaran tahun 2020, untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan PNS,” kata Zulkifli di Banda Aceh, Jumat, 19 Juni 2020.
Artinya, kata Zulkifli, Juknis ataupun mekanisme sudah ada sebagai acuan pembayaran Tukin guru madrasah nonsertifikasi. “Kenapa Kemenag Aceh belum membayar Tukin PNS yang bekerja di madrasah?” Zulkifli mempertanyakan.
Menurut Zulkifli, pada tahun 2019 Kemenag Aceh telah membayar Tukin untuk sebagian guru madrasah. “Sebab ada anggaran dalam DIPA Kemenag Aceh maupun di Satker Kemenag kabupaten kota. Namun pembayaran itu hanya untuk sebagian kecil guru madrasah. Sedangkan guru madrasah di beberapa kabupaten mulai Mei 2018 hingga Desember 2019 belum menerima. Ada yang telah menerima tetapi beberapa bulan saja,” ungkapnya.
AGNAD telah menyurati pimpinan DPRA untuk menerima audiensi guna mencari solusi dengan memanggil pihak Kanwil Kemenag Aceh dan guru madrasah berstatus PNS nonsertifikasi yang belum menerima Tukin.
“Surat telah kita kirim beberapa hari lalu, sekarang sedang menunggu jawaban dari DPRA,” ujar Ketua AGNAD itu.[](Khairul Anwar)




