TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan telah menetapkan sejumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan bertarung pada Pilkada 2017 mendatang.
Jika ada tim sukses kandidat tertentu yang tidak mematuhi keputusan tersebut, maka pihak Satpol PP bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) akan melakukan penertiban di lapangan.
Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan rapat koordinasi yang digelar Pemkab Aceh Selatan bersama penyelenggara pemilu, Panwaslih, DPRK, Kodim 0107 dan Polres di kantor Bupati Senin 7 November kemarin, kata Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H Lahmuddin S.Sos kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa 8 November 2016.
Dalam rakor yang dipimpin Wakil Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah S.Sos, sambung Lahmuddin, para peserta sepakat melarang pemasangan seluruh alat peraga kempanye enam calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh antara lain di seluruh pusat pelayanan kesehatan, gedung sekolah, dan gedung pemerintahan.
Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye calon juga dilarang di jalan-jalan protokol sesuai undang-undang penyelenggaraan pemilu. Untuk wilayah Kota Tapaktuan beberapa jalan protokol yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye antara lain Jalan Merdeka, Jalan Syeh Abdul Rauf dan Jalan T Ben Mahmud mulai simpang cerana hingga habis jalan jalur dua di Desa Lhok Keutapang, ungkap Lahmuddin.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H Zulkarnaini menambahkan, selain menetapkan lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye, pihaknya juga menetapkan lokasi-lokasi pemasangan Baliho dan Spanduk calon di masing-masing kecamatan.
Menurutnya, karena sesuai aturan setiap calon hanya dibolehkan memasang dua baliho di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Maka dari lima dapil yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, dapil 1 Labuhanhaji Raya lokasi pemasangan baliho calon di depan Lapangan bola Labuhanhaji Barat dan di puncak Gunung Peulumat Labuhanhaji Timur.
Dapil 2 Meukek Sawang, lokasi pemasangan baliho calon masing-masing di puncak gunung Alue Klit Kecamatan Meukek dan disepanjang daerah persawahan Desa Mutiara Kecamatan Sawang. Dapil 3 Samadua Tapaktuan, lokasi pemasangan baliho calon di sepanjang gunung ribee Samadua dan disepanjang kaki gunung Batu Itam Tapaktuan.
Sedangkan dapil 4 Kluet Raya, lokasi pemasangan baliho disepanjang jalan mulai Desa Jambo Manyang hingga simpang empat Kuta Fajar. Terakhir dapil 5 Bakongan Trumon, lokasi pemasangan baliho mulai belakang kantor Koramil Bakongan hingga samping kantor cabang Kejari. Sedangkan lokasi pemasangan baliho di wilayah Trumon yakni mulai seratus meter dari kantor Polsek hingga SPBU Trumon Tengah.
Sementara khusus untuk spanduk dan umbul-umbul, kita izinkan pemasangannya dilokasi-lokasi yang dianggap strategis dimasing-masing kecamatan dengan memperhatikan estetika, etika kebersihan dan keindahan masing-masing wilayah, sebutnya.
Untuk lokasi rapat umum atau kampanye terbuka, sambung Zulkarnaini, pihaknya juga telah menetapkan dua lokasi terpisah dalam wilayah Aceh Selatan karena sesuai aturan masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hanya dibenarkan melakukan kampanye terbuka sebanyak dua kali dimasing-masing kabupaten/kota.
Di Aceh Selatan, lokasi kampanye terbuka masing-masing di Lapangan Bola Kaki belakang SMAN 1 Samadua dan di Lapangan Bola Kaki belakang kantor Polsek Kluet Utara, sebutnya.
Saat ditanya kapan akan dilakukan langkah penertiban alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang sebelumnya telah dipasang oleh masing-masing tim sukses?, Zulkarnaini menyatakan terkait langkah itu pihaknya masih menunggu keluarnya keputusan resmi KIP Aceh melalui KIP Aceh Selatan terkait penetapan lokasi-lokasi tersebut.
Sebab, ujarnya, sesuai aturan yang berwenang mengeluarkan keputusan secara resmi terkait lokasi penempatan alat peraga kampanye tersebut adalah pihak penyelenggara dengan berpedoman pada keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Intinya bahwa, Pemkab Aceh Selatan hanya mengeluarkan keputusan penunjukan lokasi sedangkan yang menetapkan melalui keputusan resmi tetap pihak penyelenggara pemilu. Sebab nanti jika sudah mulai berlaku maka pihak penyelenggara akan memasang baliho masing-masing calon dilokasi-lokasi yang telah ditetapkan tersebut, jelasnya.
Jika di lokasi-lokasi yang dilarang ternyata masih ada juga terdapat alat peraga kampanye calon, kata dia, maka langkah selanjutnya adalah pihak KIP bersama Panwaslih akan berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan untuk selanjutnya dilakukan penindakan tegas oleh pihak Satpol PP.
Pihak yang akan melakukan penindakan dilapangan tetap Satpol PP setelah menerima perintah dari pihak penyelenggara dan Panwaslih, pungkasnya.[]
Laporan Hendrik Meukek



