BANDA ACEH Empat puluh enam tahun silam, tepatnya, 2 September 1970, Mohammad Hatta atau dikenal dengan panggilan Bung Hatta, menyampaikan pidato pada Dies Natalis ke-9 Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Saat itu, kemerdekaan Indonesia berusia 25 tahun atau seperempat abad.
Bung Hatta adalah pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia bersama Soekarno memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda sekaligus memproklamirkannya pada 17 Agustus 1945.
Berikut selengkapnya isi pidato Bung Hatta sesuai teks versi bahasa Indonesia ejaan lama, diperoleh portalsatu.com dari acehbooks.org.
SESUDAH 25 TAHUN
Pidato diutjapkan pada Dies Natalis kesembilan Universitas Sjiah Kuala Darussalam di Banda Atjeh pada tanggal 2 September 1970
Oleh MOHAMMAD HATTA
Assalamu'alaikum w.w.,
Dua minggu jang lalu seluruh bangsa Indonesia merajakan seperempat abad usia Republik Indonesia. Pada Dies Natalis Universitas Sjiah Kuala Darussalam-Banda Atjeh ini jang saja diundang untuk mengutjapkan sebuah pidato ilmiah, ada baiknja, apabila kita tindjau dalam garis besarnja, apakah jang telah kita tjapai selama 25 tahun merdeka ini. Apakah jang ditjapai itu telah sesuai dengan apa jang ditjiptakan waktu kita memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia?
Masalah apa jang telah kita tjapai dapat dibandingkan dengan keadaan Indonesia pada achir pendjadjahan Belanda. Pertanjaan: apakah jang ditjapai selama 25 tahun itu sesuai dengan jang ditjiptakan waktu kita memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, dapat ditindjau dari djurusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disitu diterangkan bahwa perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Apabila dibandingkan dengan keadaan Indonesia pada achir pendjadjahan Belanda dapat dikatakan, ada kemadjuan dan ada kemunduran. Kemadjuan jang njata tampak dalam bidang kepribadian. Rakjat kita jang dahulu dipukau oleh komplex inferiorita, rasa rendah diri, berganti dengan rakjat jang menemui kembali identitasnja. Dalam bidang pendidikan dan pengadjaran tidak sedikit kemadjuan jang telah kita tjapai, sungguhpun belum sebagaimana tjita-tjita semula. Waktu pemerintah kolonial Belanda menjerah kepada Djepang, orang jang pandai membatja dan menulis di Indonesia tidak lebih dari 3% dari djumlah penduduk. Sekarang djumlah itu sudah ada diatas 90%.
Sedjak proklamasi Kemerdekaan banjak sekali aktivita jang ditudjukan kearah menghilangkan buta huruf. Kursus-kursus pemberantasan buta huruf diadakan dimana-mana. Gedung-gedung sekolah rakjat dan sekolah landjutan dan menengah dibangun sebanjak mungkin. Sekolah-sekolah pendidikan guru diadakan sedapat-dapatnja untuk memenuhi kehendak rakjat akan guru-guru. Beratus-ratus
desa giat mendirikan gedung-gedung sekolah. Setelah gedungnja selesai, sekolah diserahkan kepada Pemerintah serta diminta diadakan guru-gurunja. Perguruan tinggi berkembang sebagai djamur sesudah hudjan. Disebelah perguruan tinggi jang dibangun oleh Pemerintah muntjul pula berpuluh-puluh universitas swasta, untuk memuaskan kehausan pemuda Indonesia untuk beladjar. Dimana-mana ternjata kekurangan dosen, sehingga kwalita pengadjaran tidak memenuhi sjarat pendidikan tinggi. Pada achir pemerintahan Hindia Belanda djumlah mahasiswa pada perguruan tinggi berbilang ratusan, masih kurang dari seribu orang. Sekarang djumlahnja berbilang puluhan ribu.
Kemudian ternjata pula, bahwa aktivita jang dilaksanakan untuk memberantas buta huruf tidak mengenai sasaran. Pada suatu waktu ternjata, bahwa banjak diantara mereka jang telah tahu membatja dan menulis hilang lagi kepandaiannja itu karena tak tjukup ada batjaan berupa surat-surat kabar dan buku-buku dalam bahasa Indonesia dan dalam bahasa daerah masing-masing untuk mengasah pengetahuannja itu terus-menerus. Maka terpikirlah oleh Pemerintah: Apakah tak lebih baik mengutamakan usaha kepada mendidik semua anak-anak dari umur 6 tahun keatas dengan menambah djumlah sekolah-sekolah untuk menampung murid-murid jang djumlahnja selalu bertambah serta mendidik guru-guru jang berkwalita pada sekolah-sekolah jang terus bertambah itu?”
Masalah jang harus dipetjah sekarang, setelah kita 25 tahun merdeka, ialah bagaimana menjesuaikan pendidikan anak, pemuda dan rakjat dewasa kepada keperluan pembangunan negara dan masjarakat?
Dalam bidang sosial lainnja Republik Indonesia belum dapat lagi melaksanakan apa jang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar, pasal 27 ajat 2 menentukan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan. Kenjataan jang kita hadapi sekarang ialah berdjuta hitungan rakjat, warga negara Indonesia, jang masih menganggur.
Demikian djuga Pemerintah Republik Indonesia sampai sekarang belum sanggup melaksanakan penetapan pasal 34 U.U.D. 1945, bahwa fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh negara. Apabila ada sekiranja peraturan jang tepat untuk menampung dan mendjuruskan penerimaan uang zakat jang wadjib bagi penduduk Indonesia jang beragama Islam membajarnja, maka sebagian besar dari tuntutan pasal 34 U.U.D. 1945 itu sudah dapat terlaksana. Sebagian dari uang zakat itu dapat pula sebenarnja dilekatkan untuk membangun sumber-sumber produksi, jang dapat memberi pekerdjaan kepada rakjat jang menganggur dan hasilnja dapat pula dipakai untuk penduduk miskin jang berhak menerima zakat.
Pada permulaan kemerdekaan kita pemimpin-pemimpin jang idealis dan bersemangat mempunjai harapan besar akan dapat menghilangkan kemiskinan dari Indonesia dalam waktu kurang dari seperempat abad, melihat kekajaan alam Indonesia dan menghilangkan perbedaan jang besar antara tingkat kemakmuran rakjat, dengan djalan menentukan upah minimum berdasarkan keperluan hidup jang lajak bagi kemanusiaan dan mengadakan padjak progressif jang terus meningkat jang arahnja menjamaratakan kemakmuran rakjat.
Memang rakjat harus makmur hidupnja dan adanja perbedaan kemakmuran jang disebabkan oleh aktivita bekerdja dan ketjerdasan pikiran harus diakui. Tetapi perbedaan jang mentjolok mata harus dihilangkan dengan sistim padjak jang progressif.
Tetapi setelah Indonesia Merdeka berusia 25 tahun, kemiskinan tidak hilang, malahan bertambah. Pertentangan antara kaja dan miskin lebih menondjol, sangat sekali mentjolok mata. Setelah Indonesia Merdeka sudah ada orang Indonesia jang kekajaannja berbilang miljar rupiah, sudah berpuluh-puluh jang disebut milioner dan beratus-ratus jang dapat melaksanakan perniagaan luar negeri.
Tidak sedikit jang mempunjai perusahaan sendiri didalam negeri dan mempunjai hubungan jang tertentu dengan perusahaan-perusahaan diluar negeri. Bagi mereka ini banjak kemadjuan ditjapainja djika dibandingkan dengan hidup mereka atau orang tua mereka dimasa Hindia Belanda dahulu.
Tetapi bagi rakjat djelata jang terbanjak, jang mendjadi petani, buruh dan pegawai negeri serta jang telah pensiun, mereka menderita kemunduran dibandingkan dengan keadaan mereka dimasa Hindia Belanda. Dimasa Hindia Belanda dahulu upah minimum sehari sama dengan harga 5 kilo beras. Tingkat buruh manakah sekarang jang memperoleh upah sehari sama dengan harga 5 kilo beras atau kira-kira Rp. 200, ?
Perkembangan penduduk selama 25 tahun jang achir ini, jang lebih dari 1 ½ kali dari sebelum merdeka, tidak sedikit menjulitkan penghidupan. Kesehatan rakjat lebih terpelihara dari dahulu. Persentage rakjat jang meninggal tiap-tiap tahun bertambah kurang. Tetapi perbaikan ini mempertjepat perkembangan penduduk, jang tidak diimbangi dengan tambahan sumber pentjaharian.
Kalau kita perlhatikan sedjenak keadaan alam Tanah Air kita, jang banjak memberi kemungkinan untuk berusaha dan mengembangkan perusahaan, banjak kita djumpai kemadjuan, tetapi banjak pula keruntuhan karena kekurangan pemeliharaan. Disini kita djumpai kemunduran jang berlipat ganda. Banjak hutan jang ditebang rakjat setjara sembrono karena kekurangan pengetahuan dan karena hasutan dari kaum komunis. Banjak saluran air jang tidak dipelihara sampai menimibulkan bandjir dan bentjana alam lainnja. Sungai-sungai dan pengairan banjak jang mendjadi dangkal karena tidak dipelihara dan achirnja memperbanjak bahaja bandjir. Demikian djuga nasib pelabuhan-pelabuhan kita.
Banjak djalan-djalan raja baru jang dibuat, terutama didalam kota Djakarta, tetapi banjak sekali djalan-djalan lama dibiarkan sadja dengan tiada pemeliharaan, sehingga achirnja hantjur. Siapa jang pernah bepergian dengan kendaraan mobil dari Banda Atjeh sampai ke Lampung, tjukup mempunjai pengalaman tentang rusaknja djalan-djalan raja dan putusnja perhubungan. Mereka tjukup memperoleh peladjaran dari praktik, bahwa tak ada ekonomi kalau tak ada djalan perhubungan, maupun di darat, di air dan di udara.
Kealpaan kita dalam hal menanam kembali atau meremadjakan pohon-pohon jang menghasilkan, barang-barang untuk expor menjebabkan kemunduran ekonomi jang tidak sedikit.
Pengalaman selama 25 tahun merdeka membuktikan pula kebenaran tuduhan bangsa asing kepada kita, bahwa rakjat Indonesia pandai mempunjai atau mengambil alih jang sudah ada, tetapi tak pandai memeliharanja. Perkebunan besar jang kita ambil alih dari orang Belanda hampir rata-rata mendjadi badan sosial, jang memperbesar pengeluaran negara.
Pengalaman kita selama 25 tahun jang lalu menundjukkan, bahwa disebelah kemadjuan jang ditjapai ada pula kemunduran jang tidak sedikit merusak dan menghalangi pembangunan negara dan masjarakat. Apakah semuanja itu terdjadi karena kita bekerdja dengan tiada rentjana?
Sebenarnja kita ada mempunjai rentjana bekerdja, jang dasar pokoknja disiapkan oleh Panitia Pemikir Siasat Ekonomi dalam bulan April 1947 di Jogjakarta. Kita teledor melaksanakannja karena berbagai hal. Pada masa permulaan itu keteledoran kita disebabkan oleh persengketaan dan pertempuran dengan Belanda.
Setelah Indonesia mendjadi negara jang merdeka dan berdaulat sebagai hasil Konperensi Medja Bundar di Den-Haag pada achir tahun 1949, pelaksanaan rentjana itu terhalang pula karena beberapa hal. Pertama suatu rentjana pembangunan tidak dapat didjalankan sebelum ada neratja jang seimbang dalam pendapatan dan pengeluaran negara. Waktu pemerintahan Indonesia pindah ketangan kita ternjata bahwa budget negara dimasa Belanda selalu berada dalam defisit.
Langkah jang harus dilaksanakan lebih dahulu, sebelum mendjalankan rentjana-5-tahun, haruslah mengatasi defisit itu dengan djalan merasionilkan pengeluaran dan memperbesar produksi dan expor. Dalam memperhitungkan kemungkinan itu, timbul lagi berbagai hal jang harus diselesaikan berhubung dengan pengembalian tentera K.N.I.L. ke Nederland jang semula dimufakati melaksanakannja setahap demi setahap. Dalam pada itu terdjadi di Djawa Barat affaire Westerling, jang maksudnja akan merubuhkan pemerintah R.I.S.
Tindakan itu gagal, tetapi kekusutan terdjadi karena larinja Westerling keluar negeri berhasil dengan pertolongan pimpinan angkatan perang Belanda jang bertugas mengatur pengiriman kembali tentera Belanda itu ke Nederland. Sesudah itu terdjadi lagi pemberontakan tentara K.N.I.L. jang masih berada di Makassar dan Ambon, jang menjokong berdirinja Republik Maluku Selatan” dibawah pimpinan Mr. Somukil, bekas Menteri Kehakiman Negara Bagian Indonesia Timur.
Setelah semuanja ini sedang ditindas, timbul lagi gerakan dari dalam negara-negara bagian R.I.S. untuk meleburkan diri masing-masing kedalam Republik Indonesia, jang sesudah K.M.B. mendjadi negara bagian, sambil menunggu keputusan Konstituante jang akan memutuskan, apakah Indonesia akan tetap sebagai Negara Sarikat atau kembali mendjadi Negara Kesatuan.
Rakjat di negara-negara bagian itu iri hati melihat Republik Indonesia dilahirkan oleh rakjat dan pemimpinnja sendiri, sedangkan negara-negara B.F.O. adalah tjiptaan Van Mook. Mereka ingin melikwidasi buatan orang Belanda dan ingin masuk kedalam Republik Indonesia buatan bangsa sendiri. Jang tinggal tidak bergolak hanja Negara Bagian Indonesia Timur dan Negara Bagian Sumatera Timur. Oleh karena ternjata, bahwa gerakan menudju kesatuan itu tidak dapat ditahan lagi, maka kedua negara bagian jang tidak bergolak itu memberikan mandat kepada Pemerintaih R.I.S. untuk berunding dengan R.I. Jogja tentang pembentukan negara kesatuan dengan Undang-undang Dasar baru.
Hasil dari pada perundingan Pemerintah R.I.S. dengan Pemerintah R.I. Jogja ialah bahwa Republik Indonesia jang kembali mendjadi negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar baru, mempunjai Pemerintah jang berdasarkan Kabinet Parlementer. Kepala Negara jang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden tetap merupakan dwitunggal sebagai lambang negara. Sedjak itu dwitunggal merupakan suatu mitos, jang dari padanja diharapkan akan datang dengan sendirinja segala penjelesaian kalau timbul kekusutan.
Dengan perubahan dasar Pemerintahan setjara radikal, persiapan untuk melaksanakan Ekonomi Berentjana tertunda lagi dan achirnja dilupakan sama sekali. Pemerintahan Republik Indonesia jang berkedudukan sebagai Kabinet Parlementer, merupakan Kabinet silih berganti jang sangat dipengaruhi oleh pertentangan politik antara partai-partai politik, jang djumlahnja makin lama makin bertambah karena perpetjahan dalam tubuh partai masing-masing. Golongan-golongan jang memisahkan diri dari induk partainja, membentuk partai sendiri dengan nama baru, sehingga djumlah partai dalam Dewan Perwakilan Rakjat makin lama makin bertambah.
Pada permulaan Indonesia merdeka, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945, hanja enam buah partai jang ada, jaitu Masjumi, P.N.I., Partai Sosialis, Partai Murba, Partai Keristen Indonesia dan Partai Katolik Indonesia. Waktu menghadapi pemilihan umum dalam tahun 1955 partai-partai dan satu atau dua golongan tersendiri djumlahnja mendjadi 19. Bahwa perpetjahan itu menjukarkan djalannja demokrasi sudah terbukti. Kabinet-kabinet jang banjak kali berganti itu tidak satu jang djatuh kena mosi tidak pertjaja dalam Dewan Perwakilan Rakjat. Semuanja djatuh diluar Dewan Perwakilan, karena salah satu partai dalam Kabinet Koalisi menarik Menterinja keluar dari Pemerintah.
Apabila sekarang dtindjau dari djurusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jang mengatakan, bahwa perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampai dengan selamat mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, maka timbullah pertanjaan, hingga manakah bangsa Indonesia meliwati pintu gerbang itu dan apakah diantara tjita-tjita jang ditudju itu sudah dilaksanakan?
Proklamasi 17 Agustus 1945, jang menjatakan kemerdekaan Indonesia, begitu hebat mempengaruhi djiwa bangsa, sehingga segala lapisan rakjat berdjuang dengan sembojan Sekali merdeka, tetap merdeka”. Tidak hanja dalam daerah jang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia, tetapi djuga didaerah jang dikuasai Belanda hidup semangat merdeka itu. Apa djuga muslihat jang diambil oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menindas semangat kemerdekaan itu, semuanja tidak berhasil. Achirnja Pemerintah Keradjaan Nederland terpaksa mengakui Indonesia Merdeka dan Berdaulat. Politik Belanda jang mulanja mau memisahkan Irian Barat dari Indonesia pun tidak berhasil. Setelah menimbulkan kembali persengketaan antara Indonesia dan Nederland jang makin lama makin tadjam, achirnja sesudah 12 tahun Belanda terpaksa menjerahkan kedaulatan atas Irian Barat kepada Indonesia.
Indonesia bersatu pernah terantjam karena salahnja mendjalankan demokrasi atas pengaruh Soekarno, jang mendjelma dari pembela demokrasi mendjadi otokrat. Dengan rubuhnja regime-Soekarno persatuan Indonesia mulai hidup kembali. Perpetjahan bangsa, jang muntjul karena regime Soekarno, masih terasa disana-sini, tetapi persatuan Indonesia itu sudah tampak terpadu lagi. Dalam dada pemuda Indonesia sekarang, jang dibesarkan dalam kantjah perpetjahan, sudah kuat lagi tertanam rasa persatuan bangsa, bersendikan Bhinneka Tunggal Ika”. Mereka lebih insaf pula akan sembojan lama bersatu kita teguh, berpetjah kita djatuh”.
Demikianlah, dalam masa seperempat abad jang lalu terlaksanalah sepenuhnja tjita-tjita Indonesia merdeka, berdaulat dan bersatu. Angkatan muda Indonesia sekarang mempunjai tugas untuk mendjaga supaja keutuhan persatuan Indonesia itu terus kuat seperti karang jang terpantjang ditengah-tengah lautan, tidak terusik oleh gelombang dan angina badai.
Bagaimanakah dengan Indonesia jang adil dan makmur? Apakah jang dimaksud dengan Indonesia jang adil? Indonesia jang adil maksudnja tak lain daripada memberikan perasaan kepada seluruh rakjat bahwa ia dalam segala segi penghidupannja diperlakukan setjara adil dengan tiada diibeda-bedakan sebagai warganegara. Itu akan berlaku apabila pemerintahan negara dari atas sampai kebawah berdasarkan kedaulatan rakjat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ajat 2 disebutkan, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Bagi pemerintahan daerah dalam segala tingkatan berlaku dasar jang sama seperti ditentukan oleh U.U.D. 1945, pasal 18.
Dari semulanja dasar demokrasi, kerakjatan, mendjadi tjita-tjita pergerakan kemerdekaan. Dan masuknja kedalam Undang-Undang Dasar sebagai sendi Indonesia Merdeka dipandang oleh segala golongan sebagai pelaksanaan isi hatinja, sebagai kemenangan atas kolonialisme dan feodalisme. Sebagai dasar negara Republik Indonesia demokrasi diterima sebulat-bulatnja. Masalahnja terletak pada tjara melaksanakannja dalam praktik hidup. Sering dilupakan, bahwa demokrasi jang berarti kedaulatan rakjat tidak djalan apabila tidak didukung oleh rasa tangggung djawab rakjat dan sifat toleransi.
Banjak seditnja demokrasi merupakan kompromis antara rakjat golongan terbesar dan rakjat golongan terketjil. Ada hak rakjat dan ada kewadjiban rakjat, sebagai akibat daripada haknja itu. Dalam praktik kebanjakan hanja hak rakjat jang ditondjolkan. Bahwa rakjat bertanggung djawab atas perbuatannja terhadap perkembangan negara dan masjarakat sering dilupakan. Pendidikan kepada rakjat tentang tanggung djawab dan toleransi jang melekat pada demokrasi diabaikan sadja. Djuga partai-partai melupakan struktur demokrasi didalam partai, sehingga keputusan-keputusan politik jang diambil oleh partai merupakan putusan oligarki, putusan pimpinan sadja. Anggota partai jang banjak serta rakjat jang berdiri dibelakangnja hanja dipandang sebagai pengangkut suara dalam pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakjat dipusat dan didaerah.
Didikan kepada partai dan rakjat jang akan menjokongnja tentang apa sebenarnja demokrasi dan apa gunanja untuk keselamatan negara kurang sekali dikemukakan dimasa jang lampau. Titik berat dalam usaha dan propaganda ditudjukan untuk kepentingan partai dan dilupakan bahwa partai adanja untuk keselamatan negara, jang bertugas untuk membangun masjarakat seluruhnja. Dalam perdjuangan mentjari pengaruh sering kali dilakukan tindakan bahwa Negara adalah untuk partai, bukan partai untuk negara. Sebab itu pertentangan antara partai dan partai berlaku dengan hebatnja, sehingga orang lupa bahwa negara kita berdasarkan Pantjasila.
Pada permulaan kita mempersoalkan tjorak pemerintahan demokrasi kita dalam Panitia Penjelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, kita berhadapan dengan dua sistim demokrasi jang dikemukakan anggota-anggotanja. Jaitu sistim demokrasi dengan kabinet parlementer, seperti jang biasa didjalankan di Eropah Barat sebelum Perang Dunia ke-II dan sistim demokrasi dengan kabinet presidensiil seperti jang dipakai di Amerika Sarikat. Demokrasi parlementer dianggap lebih madju demokrasinja, lebih banjak terletak kekuasaan negara pada pihak Parlemen.
Pada pertentangan pendapat antara Pemerintah dan Parlemen, Pemerintah mengundurkan diri. Apabila tidak, parlemen dapat mendjatuhkannja dengan menerima mosi tidak pertjaja kepada Pemerintah. Presiden djuga bisa membubarkan Parlemen atas tanggung djawab Perdana Menteri, tetapi sesudah itu mesti diadakan pemilihan umum untuk mengganti Parlemen jang dibubarkan. Apabila pemilihan umum memilih anggota-anggota Parlemen baru jang tjorak politiknja serupa dengan Parlemen jang dibubarkan, maka hasil pemilihan umum itu menjatakan, bahwa pendirian Parlemen jang dibubarkan adalah benar dan Pemerintah harus mengundurkan diri.
Pada sistim demokrasi dengan Kabinet Presidensiil kedua-dua badan pemerintahan, Presiden dan Parlemen, sama-sama kuat. Presiden tidak bisa membubarkan Parlemen dan Parlemen tidak bisa mendjatuhkan Presiden. Supaja djangan timbul pertentangan terus menerus antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat, jang akan melumpuhkan pemerintahan, kedua-duanja harus bekerdja sama setjara sakelik.
Setelah dipertimbangkan kedua sistim itu Panitia Penjelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih hampir dengan suara bulat sistim Kabinet Presidensil. Alasan jang menentukan ialah, bahwa sistim Kabinet Parlementer memang dalam teori lebih madju demokrasinja, tetapi dimasa peralihan dan masa membangun bagi Indonesia diperlukan tindakan dan putusan jang lebih tjepat. Sebab itu diambil sistim Kabinet Presidensiil.
Setelah Pemerintah berdjalan kia-kira empat bulan, maka tuduhan-tuduhan diluar negeri terhadap Presiden Soekarno bahwa ia seorang kolaborator Djepang, maka anggota terkemuka dalam Badan Pekerdja K.N.I. Pusat, seperti Sjahrir dan Mangunsarkoro mempergunakan hantaman-hantaman kepada Presiden itu sebagai alasan untuk mengusulkan kepada Pemerintah supaja untuk sementara waktu sistim pemerintah ditukar mendjadi Kabinet Parlementer. Presiden dan Wakil Presiden mendjadi Kepala Negara jang tidak bertanggung djawab. Segala tanggung djawab dipikul oleh suatu Kabinet jang dikepalai oleh seorang Perdana Menteri jang ditundjuk oleh Presiden. Kepala Negara djadi bebas dari segala tindakan dari luar dan dari dalam dan terus mendjabat sebagai lambang negara dan kedudukannja tidak dapat diusik-usik sebagaimana jang ditentukan oleh U.U.D. 1945.
Perdana Menteri dan Kabinet memikul segala tanggung djawab, setiap waktu dapat diganti dan didjatuhkan. Kepada Negara tetap sebagai pusat pemerintahan. Djalan untuk memindahkan titik berat pemerintahan dari tangan Presiden ke-tangan Perdana Menteri dan Kabinetnja dilakukan dengan djalan Presiden mendelegasikan tanggung djawabnja kepada Perdana Menteri dan Kabinetnja jang bertanggung djawab kepada Badan Pekerdja K.N.I. Pusat. Setiap waktu dimana perlu Presiden dapat mengambil kembali kekuasaan jang diserahkan kepada Perdana Menteri dan Kabinetnja. Demikianlah tjara memindahkan tampuk kekuasaan Pemerintah dari tangan Presiden ke tangan Perdana Menteri dan Kabinetnja, jang dianggap tidak bertentangan dengan peraturan U.U.D.
Mendelegasikan kekuasaan Pemerintah itu ke tangan Perdana Menteri Sjahrir dan Kabinetnja memudahkan pula pembukaan djalan perundingan dengan Pemerintah Belanda. Pada masa permulaan itu ternjata pula, bahwa Pemerintah Kolonial Belanda tidak mau berunding dengan Presiden Soekarno, jang sudah ditjapnja sebagai kaki tangan Djepang dan musuh Belanda. Dasar politik Pemerintah Republik Indonesia diwaktu itu ialah: siap setiap waktu untuk mempertahankan kemerdekaan Tanah Air Indonesia dengan segala tenaga jang ada pada kita, tetapi bersedia pula berunding dengan Belanda untuk memperoleh pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia. Pengakuan Belanda itu perlu, karena menurut hukum internasional kedaulatan atas Indonesia masih berada ditangan Keradjaan Belanda.
Tetapi mendelegasikan, kekuasaan Pemerintah ketangan Perdana Menteri dan Kabinetnja sebagai Kabinet Parlementer tidak membawa Pemerintah jang stabil. Diluar negeri Kabinet Sjahrir memperoleh kepertjajaan, tetapi didalam negeri mendapat tantangan. Hidupnja hanja bergantung pada kepertjajaan dan perlindungan Presiden. Dalam waktu beberapa bulan sadja sudah dua kali djatuh. Perdana Menteri Sjahrir sampai dtjulik dan baru dilepaskan kembali setelah Presiden bersuara melalui radio.
Djika diperhatikan Kabinet Parlementer di Eropah Barat dan diperbandingkan dengan Kabinet Parlementer Indonesia, kita memperoleh perbedaan jang aneh. Di Eropah Barat dan djuga Eropah Utara Kabinet Parlementer jang bertanggung djawab mendjadi pelindung bagi kepala Negara jang tidak bertanggung djawab. Di Indonesia kelihatan jang sebaliknja. Kepala Negara jang tidak bertanggung djawab mendjadi pelindung bagi Kabinet jang bertanggung djawab kepada Badan Pekerdja. Sering kali Presiden dan Wakil Presiden bersama-sama mengadakan tourne untuk mempertahankan Kabinet dimuka rakjat dan meminta sokongan rakjat baginja.
Sedjarah Republik Indonesia sampai kepada penjerahan kedaulatan oleh Keradjaan Nederland menundjukkan, bahwa jang dipandang kuat dimata rakjat ialah Kabinet Presidentiil. Dan jang dapat melaksanakan pengakuan kedaulatan kepada Indonesia oleh Belanda adalah Kabinet Presidentiil.
Tetapi pengalaman itu tidak mendjadi peladjaran bagi pemimpin-pemimpin negara jang merundingkan pembentukan negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1950, jang berdasarkan pemerintahan Kabinet Parlementer. Pertentangan partai dalam D.P.R., jang hampir menimbulkan anarki, Kabinet Koalisi jang silih berganti serta Undang-Undang Pemilihan Umum jang ultra-demokrasi jang memperbanjak djumlah golongan dalam D.P.R. jang dipilih merintis djalan kepada diktatur-Soekarno dengan politik nasakom. Dengan dibubarkannja Konstituante dan D.P.R. jang dipilih rakjat maka lenjaplah pemerintahan demokrasi dari Indonesia.
Pada masa Pemerintahan-Soeharto sekarang jang merupakan masa peralihan dari diktatur ke demokrasi, dengan menghadapi berbagai kesulitan, demokrasi jang sehat belum lagi terbajang. Satu kenjataan jang harus diakui ialah peranan Angkatan Perang dalam melaksanakan pemerintahan sipil. Peranan jang belum dapat diimbangi oleh pedjabat-pedjabat sipil.
Dalam Angkatan Perang sudah lama mendjadi tradisi, bahwa opsir dan bintara, sebelum naik pangkat, dilatih dahulu untuk memiliki ketjakapan pada djabatan jang lebih atas nanti. Ini memberikan kejakinan kepada mereka, bahwa mereka djuga dapat melakukan djabatan sipil. Latihan sematjam itu tidak ada atau disana-sini baru bermula pada pegawai-pegawai sipil.
Ikut sertanja orang-orang militer dalam djabatan sipil menimbulkan teori baru tentang dwifungsi. Berlakunja teori dwifungsi itu dalam masa peralihan ini, dimana pedjabat-pedjabat sipil belum lagi mentjukupi, tidak dapat disangkal. Ternjata pula, bahwa ada beberapa opsir dalam djabatan sipil jang dapat menjesuaikan diri kepada tugasnja itu dan kadang-kadang tidak kurang demokrasinja dari koleganja orang sipil.
Tetapi masa peralihan djanganlah dipandang sebagai masa normal. Dalam keadaan jang normal, jang menghendaki pembagian fungsi jang tepat dan pembagian tugas untuk melaksanakan pemerintahan jang sebaik-baiknja berdasarkan the right man in the right place, teori dwifungsi itu belum tentu terpakai. Tidak ada halangan bagi seorang opsir jang berdarah pamong pradja, pindah bekerdja kedjabatan pemerintahan sipil dan tetap tinggal disana. Tetapi dengan pindah djabatan itu iapun melepaskan dwifungsi.
Pada tiap-tiap negara jang demokrasi pembagian djabatan itu tidak dapat dielakkan. Ada djabatan legislatif, ada djabatan exekutif, ada djabatan kehakiman, ada djabatan pemerintah sipil, terbagi dalam pamong pradja dan polisi, ada djabatan pertahanan negara keluar, terbagi diantara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Semua djabatan itu mempunjai tugas jang tertentu sendiri, menghendaki latihan sendiri, diisi oleh pedjabat jang memenuhi tuntutan the right man in the right place. Dalam keadaan normal djabatan merangkap tidak tesuai dengan organisasi demokrasi jang baik.
Inilah tugas jang harus dihadapi oleh angkatan muda sekarang jang dari dalamnja akan dipilih kelak pemimpin-pemimpin dan pedjabat-pedjabat jang bertanggung djawab, jang harus bekerdja dan melatih diri untuk melaksanakan tugas dan tjara bekerdja jang terpantjang dalam Undang-Undang Dasar.
Dimasa 25 tahun jang lalu program untuk melaksanakan Indonesia jang adil tidak djalan. Indonesia jang adil harus disusun dan dipikirkan kembali oleh angkatan jang akan datang. Dengan sembojan dan angan-angan sadja dan tiada ketekunan bekerdja kedjurusan itu, tjita-tjita itu tidak akan tertjapai. Masa jang lampau hendaklah mendjadi peladjaran untuk merintis djalan baru dan kerdja baru jang didjalankan dengan rasa tanggung djawab jang seimbang dengan djabatan dan kedudukan.
Dengan pedoman Pantjasila, jang mengasuh djiwa jang murni, jang tjinta akan kebenaran, keadilan, kebaikan, persaudaraan serta tanggung djawab kepada Tuhan jang Maha Esa, angkatan muda dapat mengulang memikirkan idea demokrasi jang dipahamkan di Inggeris sebagai dasar pemerintahan negara. Pada dasarnja di Inggeris pemerintahan itu terdiri dari golongan Pemerintah dan Oposisi. Pemerintah mendjalankan pemerintahan, oposisi mengawasi dan mengadakan kontrole, supaja pemerintahan itu berdjalan baik.
Sebab itu di Inggeris golongan Oposisi bernama Her/His Majesty's most loyal opposition”. Pemimpin oposisi dalam Parlemen diakui sebagai orang nomor dua dalam negara, jang dalam segala upatjara resmi kedudukannja dibawah Perdana Menteri dan diatas Menteri-Menteri jang lain. la pun mendapat gadji spesial, djauh lebih besar dari gadji anggota Parlemen biasa dan kira-kira sama dengan gadji seorang Menteri.
Alangkah baiknja kalau pengakuan seperti itu dapat pula dimasukkan kedalam demokrasi kita jang berdasarkan Pantjasila untuk menghilangkan pertentangan jang hebat dalam Parlemen. Tetapi sebaliknja pengakuan oposisi sebagai sendi pemerintahan negara, jang mengharapkan oposisi mendjadi anasir jang konstruktif dalam pembentukan Undang-Undang dan djalannja pemerintahan, haruslah berdasar kenjataan jang dibuktikan dahulu oleh golongan oposisi. Mempertimbangkan masalah ini dan mendidik mentalita politik kedjurusan itu adalah suatu tugas jang penting pula bagi angkatan muda jang akan datang.
Apakah sekarang hasil usaha untuk mentjapai tjita-tjita Indonesia jang makmur?
Sebagaimana tjita-tjita Indonesia jang adil selama seperempat abad jang lewat ini belum tertjapai, demikian djuga idea Indonesia jang makmur belum mendjadi suatu realita. Memang, seperti jang disebut tadi, manusia Indonesia perorangan sudah banjak memiliki kekajaan jang tidak pernah dimimpikannja atau dimimpikan oleh orang tua mereka dimasa Hindia Belanda dahulu. Banjak perusahaan besar dan sedang, jang mendjadi kepunjaan orang Indonesia, banjak pula projek besar jang dibangun oleh negara, tetapi rakjat Indonesia jang terbanjak masih hidup dalam kemiskinan dan dibandingkan dengan dahulu lebih miskin lagi.
Pertambahan penduduk jang begitu tjepat, terutama di Djawa, mempersukar pula usaha untuk melaksanakan politik kemakmuran rakjat. Ekonomi salah urus, jang didjalankan oleh orde lama dengan nama ekonomi terpimpin” tidak sedikit mengatjaukan djalan ekonomi jang hendak dirantjangkan. Politik B.E. jang mendahuluinja, jang lebih merupakan Bentjana Ekonomi” daripada Bukti Expor'' tidak sedikit pengaruhnja untuk mengolengkan biduk perekonomian masjarakat.
Pengguntingan nilai uang kertas Rp 1000, dan Rp 500,, jang sama sekali tidak ada dasar ekonominja, merupakan tindakan sewenang-wenang jang merugikan rakjat jang suka menjimpan dan menabung uang. Inflasi jang hebat jang disertai pula dengan penurunan harga uang kertas sampai seribu kali lipat kebawah menghantjurkan ekonomi rakjat, jang bagi Pemerintah djuga tidak menguntungkan. Inflasi berdjalan terus sampai ladjunja 650% setahun.
Politik uang ketat, jang diandjurkan oleh suatu team dari I.M.F., untuk memberantas inflasi dan jang didjalankan sekaligus dengan tiada memikirkan masa peralihan, ikut serta melumpuhkan produksi nasional. Sedjak tahun 1969 negara mulai membangun dengan Rentjana-5-tahun, jang disusun tergesa-gesa karena desakan keadaan, jang kita hanja berharap supaja berhasil baik. Jang menimbulkan perasaan jang agak lega sekarang ialah bahwa inflasi jang berdjalan bermula dengan ladju 650% setahun sudah dapat dikekang. Geraknja sekarang dapat ditahan sampai 10% setahun.
Stabilisasi jang relatif sudah dapat ditjari. Dengan stabilisasi jang relatif sekarang perhitungan ekonomi dapat didjalankan. Kesulitan jang harus dihadapi terus ialah bahwa antara rentjana dan pelaksanaannja dalam praktik berpengaruh faktor waktu dan ruang. Karena rentjana dan pelaksanaannja disusun bertahap-tahap dengan arah bertangga naik, sekarang setelah rentjana itu berdjalan kira-kira satu setengah tahun belum sanggup kita mengatakan sesuatu tentang hasilnja. Apakah nanti hasil sesuai dengan rentjana? Kita hanja dapat berharap, supaja Allah Jang Maha-Kuasa melimpahkan kurnia-Nja kepada usaha pembangunan negara dan masjarakat kita jang menderita sekian lama.
Pada peralihan masa seperempat abad ini, kita harus mempunjai tekad bahwa dari ini keatas negara kita akan terus bekerdja membangun negara dan masjarakat menurut rentjana-5-tahun. Tiga kali dimasa jang lampau kita membuat rentjana. Rentjana jang pertama tak lain daripada pokok-pokok jang harus diisi dan diuraikan. Tetapi karena berbagai sebab dalam perdjuangan menegakkan Republik Indonesia jang kita proklamasikan serta pertentangan-pertentangan sesudah itu, negara kita belum sampai kepada merentjanakan pelaksanaannja.
Rentjana jang kedua jang diperbuat dalam tahun 1954/1955, berdasar kepada perkiraan jang tidak riil, sehingga tidak dapat didjalankan. Rentjana jang ketiga, jang terkenal sebagai rentjana-8-tahun jang disusun oleh Dewan, bukan biroPerantjang Negara jang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin, bukanlah suatu rentjana ekonomi jang sebenarnja, melainkan suatu rentjana keinginan”. Rentjana jang berdjalan sekarang sedjak tahun 1969, jang disusun oleh Bappenas, jang dapat dipandang sebagai rentjana jang sebenarnja rentjana, tentu masih banjak kekurangannja, apalagi karena disiapkan dengan tergesa-gesa, mengerdjakan data-data jang tidak lengkap. Sebab itu Repelita tahun 1969/1970 1973/74 dapat dipandang sebagai Rentjana Lima Tahun jang pertama.
Sesudah itu akan berikut Repelita II, III dan seterusnja. Kesalahan jang diperbuat dimasa jang lampau ialah, bahwa setelah ada rentjana jang sedang didjalankan ada lagi rentjana lain jang terkira kemudian dan ikut dalam rentjana pelaksanaan dan ikut mempergunakan biaja jang teruntuk bagi rentjana jang sedang berdjalan. Akibatnja tak lain daripada menimbulkan kekatjauan.
Sjarat untuk melaksanakan suatu rentjana-5-tahun, jang sudah diperhitungkan pembiajaannja ialah, bahwa disebelah rentjana jang sudah diperbuat itu tidak boleh diperbuat pula rentjana baru atau tambahan rentjana jang harus dibiajai dengan uang jang tersedia bagi rentjana-5-tahun tadi. Rentjana tambahan itu harus diundurkan pelaksanaannja dan seluruhnja dimasukkan mendjadi data bagi rentjana-5-tahun jang berikut. Djadinja kalau sudah ada suatu rentjana untuk lima tahun jang sedang djalan, jang biajanja sudah ditetapkan pula dalam rentjana pelaksanaan, disebelah itu tidak boleh ada rentjana baru jang akan ditambahkan. Sjarat ini harus dipegang terus-menerus supaja rentjana kerdja dan biaja djangan djadi katjau.
Angkatan muda dari sekarang keatas haruslah menghadapi masalah ini sungguh-sungguh. Dalam pada itu tumpahkanlah pikiran sepenuh-penuhnja kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, jang sebenarnja mendjadi dasar bagi pembangunan perekonomian negara kita. Apabila kita setia berpegang pada pasal tersebut dan pelaksanaannja didjiwai oleh Pantjasila, jang menghendaki adanja kemurnian niat, rasa kebenaran, rasa keadilan, niat kebaikan, rasa kedjudjuran dan persaudaraan serta rasa persatuan nasional, maka usaha pembangunan untuk mentjapai suatu Indonesia jang makmur akan diberkati oleh Tuhan.
Apakah sebenarnja jang tersurat dan tersirat dalam pasal 33 U.U.D. 1945 ? Baiklah sebentar kita hidupkan bunjinja dalam ingatan kita. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (Asas kekeluargaan ialah kooperasi, dengan tjorak ke-Indonesiaan, dimana perhubungan antara anggota kooperasi merupakan orang-orang bcrsaudara).
Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara. (Dikuasai oleh negara tidak mesti berarti negara mendjadi pengusaha, ondernemer”, usahawan. Lebih tepat dikatakan negara membuat peraturan untuk melantjarkan djalan ekonomi, jang melarang penghisapan” orang jang lemah oleh orang lain, dan mengusahakan pelaksanaan tuntutan U.U.D. pasal 27 ajat 2: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan).
Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.”
Sungguhpun negara tidak perlu dan tidak diharuskan mendjadi usahawan, jang pasti akan membirokrasikan seluruh ekonomi, itu tidak berarti bahwa negara mesti lengah sama sekali dari pergolakan ekonomi dalam masjarakat. Menurut djiwa U.U.D. 1945 negara berkewadjiban membuat berbagai peraturan untuk melantjarkan djalannja ekonomi sambil memperlindungi golongan rakjat jang lemah dalam masjarakat.
Tugas Pemerintah itu ditegaskan pula oleh U.U.D. 1945, pasal 2 dan pasal 3, jang mengatur kerdja jang utama bagi Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Disitu disebut, bahwa Madjelis Permusjawaratan Rakjat bersidang sedikit-dikitnja sekali dalam 5 tahun untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara”. Dalam penetapan itu telah tertjantum tugas untuk membuat rentjana lima tahun. Apabila tidak, apa gunanja M.P.R. ditentukan bersidang sekali 5 tahun, jang lama sidang itu mungkin mengambil waktu berbulan-bulan berturut-turut, terus-menerus dan disela-sela dengan istirahat pendek beberapa hari untuk menjudahkan garis besar daripada haluan negara.
Garis besar daripada haluan negara itu jang sudah disetudjui oleh M.P.R. dan jang mengandung djuga pokok-pokok rentjana lima tahun beserta pembiajaannja, dapat diuraikan lebih landjut oleh Bappenas sampai kedetailnja dan pelaksanaannja dapat dilakukan oleh Pemerintah dengan bandingan senantiasa oleh D.P.R. jang mendjadi bagian jang bekerdja terus daripada M.P.R. Bukankah M.P.R. terdiri atas tiga gabungan, jaitu pertama D.P.R. dengan seluruh anggotanja, kedua utusan-utusan daerah dan ketiga utusan golongan fungsionil? Golongan dua dan tiga ditetapkan menurut aturan jang akan ditentukan dengan undang-undang. Dari semulanja terang sudah, bahwa jang akan terhitung masuk golongan ketiga itu ialah wakil berbagai djenis kooperasi, sarikat sekerdja, wakil-wakil djabatan negara sebagai djabatan sipil, ketiga matjam angkatan perang, kepolisian, wakil universitas sebagai pemangku ilmu.
Pasal 33 U.U.D. 1945 itu ialah kebulatan pendapat jang hidup dalam perdjuangan kemerdekaan pada zaman Hindia Belanda dahulu. Apabila diperhatikan struktur perekonomian dimasa itu, maka terdapatlah tiga golongan ekonomi jang tersusun bertingkat. Golongan atas ialah perekonomian kaum kulit putih, terutama bangsa Belanda. Produksi jang berhubungan dengan dunia luaran hampir rata-rata ditangan mereka, jaitu produksi perkebunan, produksi industri, djalan perhuhungan dilaut, sebagian didarat dan diudara, expor dan impor, bank dan asuransi.
Lapis ekonomi kedua, jang mendjadi perantara dan hubungan dengan masjarakat Indonesia berada kira-kira 90% ditangan orang Tionghoa dan orang Asia lainnja. Orang Indonesia jang dapat dimasukkan kedalam lapis kedua ini paling banjak mengisi 10% dari lapis itu. Itupun menduduki tingkat sebelah bawah. Mereka sanggup masuk kedalam lapis kedua itu karena kegiatannja bekerdja dibantu oleh modal jang dimilikinja.
Lapis ketiga ialah perekonomian segala ketjil: pertanian ketjil, pertukangan ketjil, perdagangan ketjil, d.l.l., itulah daerah ekonomi bangsa Indonesia. Pun pekerdja segala ketjil, kuli, buruh ketjil dan pegawai ketjil diambil dari dalam masjarakat Indonesia ini. Dalam perekonomian jang segala ketjil itu tak mungkin orang seorang dengan tenaga sendiri sanggup madju keatas. Ketjuali beberapa ratus orang Indonesia jang memiliki modal usaha sedikit, jang sanggup menempatkan dirinja dalam golongan dagang menengah jang hampir rata-rata diisi oleh orang Tionghoa dan orang-orang Asia lainnja.
Dalam keadaan ekonomi kolonial sematjam itu, dimana pergerakan kemerdekaan mentjita-tjitakan Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dikemudian hari, hiduplah kejakinan, bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinja keluar dari lumpur, tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakjat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan kooperasi. Kejakinan itu diperkuat pula oleh pengetahuan, bahwa rakjat Inggeris, Denmark, Swedia, Norwegia dan lainnja didunia Barat sanggup mengangkat dirinja dari miskin mendjadi makmur dengan djalan organisasi kooperasi. Dengan kooperasi jang meletakkan titik berat usaha pada usaha bersama, orang beladjar mengenal dirinja sendiri, pertjaja pada diri sendiri, beladjar melaksanakan dasar self-help dan otoaktivita beserta solidarita, setia kawan dan tolong-menolong.
Sebab itu, dari semula kita merdeka kooperasi didjadikan sokoguru ekonomi Indonesia. Daerah perekonomian Indonesia pada permulaannja dibagi dalam tiga bagian. Jang pertama dan jang dianggap terpenting ialah daerah kooperasi. Perekonomian rakjat jang ketjil-ketjil hendaklah mengambil bentuk kooperasi dan mulai mengolah jang ketjil-ketjil pula. Dari sana jang dilaksanakan dengan aktivita jang teratur dan solidarita perekonomian, meningkat berangsur-angsur keatas sampai sanggup melaksanakan perekonomian medan pertengahan.
Achirnja perekonomian rakjat jang teratur itu dengan organisasi kooperasi dapat pula memasuki medan perekonomian besar, seperti jang diperlihatkan oleh perkembangan organisasi kooperasi di Swedia, Denmark dan Djerman.
Apabila menurut pasal 33 U.U.D. 1945 kooperasi mulai membangun dari bawah, melaksanakan dahulu jang ketjil, jang rapat pertaliannja dengan keperluan sabari-hari, dan kemudian berangsur-angsur meningkat keatas, Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan, jang besar-besar seperti membangun tenaga listrik, menggali saluran pengairan, membuat djalan-djalan perhubungan, menjelenggarakan berbagai matjam produksi jang menguasai hadjat hidup orang banjak.
Pendek kata, apa jang disebut dalam bahasa Inggeris public utilities” diusahakan oleh Pemerintah. Milik perusahaan-perusahaan besar tersebut sebaik-baiknja ditangan Pemerintah. Tetapi management” perusahaannja diberikan kepada tangan jang tjakap. Apabila pemimpin perusahaan jang tjakap itu tidak terdapat diantara bangsa kita sendiri, disewa management asing dengan sjarat, bahwa selama ia memimpin perusahaan negara itu dididiknja gantinja dari orang Indonesia sendiri.
Tjontoh politik perusahaan jang sematjam itu sudah pernah kita lakukan dengan perusahaan negara, pabrik semen di Gresik. Setelah membangun dan mendjalankan pimpinannja beberapa waktu, pimpinan itu diserahkan oleh pimpinan Amerika jang membangun pabrik itu kepada pimpinan orang Indonesia jang sudah dilatihnja. Waktu pimpinan didjalankan oleh orang-orang Indonesia sendiri, paberik berdjalan sebagaimana biasa sehingga orang tak tahu bahwa pimpinan sudah beralih ketangan bangsa kita.
Diantara aktivita kooperasi jang bekerdja dari bawah dan aktivita Pemerintah jang bekerdja dari atas, masih luas bidang ekonomi jang dapat dikerdjakan oleh pengusaha swasta orang kita sendiri atau oleh golongan swasta bekerdja sama dengan orang swasta asing. Dengan tjara begitu tenaga kerdja dan kapital nasional, dan dimana perlu mengikut-sertakan orang asing dan kapital asing, dapat dikerahkan untuk membangun ekonomi nasional.
Sedapat-dapatnja produksi jang besar-besar dilaksanakan oleh Pemerintah dengan bantuan kapital pindjaman dari luar. Apabila siasat ini tidak berhasil perlu djuga diberi kesempatan kepada penguasa asing untuk menanam modalnja di Indonesia dengan sjarat jang ditentukan oleh Pemerintah.
Tjara beginilah dahulu kita memikirkan betapa melaksanakan pembangunan dengan dasar pasal 33 U.U.D. 1945. Terutama kita mengutamakan pengerahan pekerdja dan capital nasional. Apabila tenaga nasional dan kapital nasional tidak mentjukupi, kita memindjam tenaga asing dan capital asing. Apabila bangsa asing tidak bersedia memindjamkan kapitalnja, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modalnja di Tanah Air kita dengan sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.
Dasar ini dapat dipegang terus bagi masa sekarang dan masa datang dengan keinsafan pada angkatan muda Indonesia, bahwa dalam pembangunan negara dan masjarakat bagian pekerdja dan kapital nasional makin lama makin besar, bantuan tenaga dan kapital asing, sesudah sampai pada suatu tingkat makin lama makin berkurang.
Satu hal lagi jang harus memikat terus-menerus perhatian angkatan muda sekarang ialah masalah transmigrasi jang sampai sekarang belum terpetjahkan. Dengan politik transmigrasi jang hanja sanggup memindahkan puluhan ribu orang sadja dari pulau Djawa kedaerah diluar pulau Djawa jang luas tanahnja dan sedikit penduduknja, masalah kelebihan penduduk di Djawa tidak akan teratasi, malahan memperhebat masalahnja sadja. Masalah ini tidak akan saja kupas disini.
Sebagai kata penutup pidato saja hari ini, saja hanja mengandjurkan kepada angkatan muda pada Universitas Sjiah Kuala Darussalam-Banda Atjeh ini untuk ikut serta memikirkan penjelesaian masalah jang sulit ini. Masalah transmigrasi adalah masalah nasional jang meminta perhatian seluruh bangsa.
Sekianlah dahulu.
Assalamu 'alaikum w.w. !




