Oleh: Helmi Abu Bakar el-langkawi
Salah satu ibadah qiamul lail adalah salat tahajjud. Tahajjud secara etimologi bermakna tidur, tidur di waktu malam. Pengggunaan kata tahajjud dikhususkan kepada salat, selain itu tidak dinamakan tahajjud. Dalam Alquran disebutkan tentang keutamaan salat tahajud, berbunyi: Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS. Al-Isra : 79).
Dalam hadist Rasulullah SAW pun juga diungkapkan mengenai kelebihan tahajjud, beliau bersabda: Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah di waktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.(HR Tirmidzi).
Di sini para ulama berbeda pendapat dalam penamaan salat tahajjud, apakah harus didahului oleh tidur atau tidak. Ulama yang mensyaratkan harus didahului oleh tidur terlebih dahulu, Imam RafiI berpendapat bahwa tahajjud harus didahului oleh tidur. Apabila tanpa didahului oleh tidur tidak disebut salat tahajudd (Kitab syarhul al-kabir, Imam Rafii). Pendapat ini diperkuat oleh hadist yang berbunyi; Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah SAW.
Pendapat yang serupa juga dikemukakan oleh Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, beliau menyebutkan: Shalat Tahajjud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala (dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra ; 79)) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat Tahajjud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.(Syihabuddin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Beirut-Dar al fikr, 1404 H., hal. 131 juz 2.). Menyokong argument Imam Ramli, Syekh Al-Bujairimi dalam karyanya Al-Bujairimi juga berkomentar dengan pemahaman yang sama, beliau menyebutkan : Dan sunnah melaksanakan shalat tahajjud, yaitu shalat sunnah setelah tidur. Penjelasan dari ungkapan (setelah tidur) : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajjud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itulah shalat ini disebut shalat Tahajjud (tahajjud : tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang kuat.(Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj :I: 286, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairami,).
Intinya tahajjud itu dilakukan setelah tertidur walau sekejap saja pada waktu malam hari dan tidak mesti dirinya salat tahajud. Bahkan salat sunnah lain seperti witir, istikharah walaupun salat qadha sudah termasuk dalam katagori tahajjud. Pernyataan ini sebagaiman disebutkan dalam kitab Hasyiah Bajuri, berbunyi : Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isyanya dijama taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar ( syekh IbrahimAl-bajuri, Kitab Al-bajuri:I:133).
Namun ada juga ulama yang tidak mensyaratkan tidur terlebih dahulu, tahajud itu dilakukan setelah salat insya. Pengertian tahajud menurut pendapat ini memiliki makna menjauhi tempat tidur (mujanabatul hajud) makanya semua salat malam bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur.
Hal ini sebagaiman disebutkan dalam kitab hasyiah Ad-dasuqi ala syarhilkabir bermazhab Malik : Shalat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Syekh Muhammad irfah Ad-dasuqi, kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313). Syekh Abu bakar Ibnul arabi mengemukakan bahwa pertama Tahajud mempunyai tiga pengertian. Pertama, tidur kemudian salat lalu tidur lagi. Kedua, salat sesudah tidur. Ketiga, salat setelah salat isya.
Menurut mazhab malik yang paling kuat adalah pendapat kedua. Dinukil dari Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 14/86). Berdasarkan paparan di atas pendapat yang kuat dalam lintas mazhab bahwa tahajud harus didahului oleh tidur walaupun sekejap.
Salat tahajud sebagai salah satu salat malam. Para ulama sudah sepakat minimal tahajud adalah dua rakaat. Ulama mazhab berbeda pendapat tentang jumlah maksimum rakaatt ahujud. Menurut mazhab Hanafi adalah 8 rakaat jumlah maksimumnya. Imam Malik beliau berpendapat 10 rakaaat atau 12 rakaat. Sedangkan menurut Mazhab Syafi dan Hambali jumlah rakaat tahujjud yakni tiada batas ( kitab al-mausu'ah fiqhiyyah).[]
Penulis adalah Staf Pengajar Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Sekretaris LP2M IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireun. Email: acehlamkawe82@gmail.com


