BANDA ACEH – Tiada demokrasi tanpa Pemilu, sebab pemilu merupakan instrumen pokok dalam menetapkan prinsip prinsip demokrasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan mekanisme penentuan pemimpin daerah yang sesuai dengan konstitusi dengan menjunjung prinsip-prinsip demokrasi yang berkualitas.
Demikian kata pengamat politik dan keamanan, Aryos Nivada, dalam siaran persnya untuk acara Training Multiparty: Penguatan Kapasitas Saksi Pasangan Calon untuk Mewujudkan Pilkada Aceh yang Jurdil, Demokratis dan Damai
BSUIA, JSI dan International Republican Institute (IRI).
“Di sinilah peran Saksi Pasangan Calon mempunyai peranan yang sangat besar untuk mewujudkan terlaksananya sebuah PILKADA yang berkualitas. Saksi Pasangan Calon adalah mata, telinga dan mulut pasangan calon di TPS, PPS, dan PPK. Tidak seperti pemantau Pilkada lainnya, mereka mempunyai hak dan tanggung jawab lebih untuk secara aktif memastikan setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai peraturan pilkada,” katanya.
Menurut Aryos, saksi tingkat TPS memiliki peran vital dalam proses akhir Pemilu. Saksi tidak hanya mengawasi berlangsungnya proses pemilihan dan perhitungan suara, tetapi juga mencatat hasil dan rekapitulasi suara dimana memiliki ikatan tanggungjawab hukum atas hasil Pilkada.
“Karena saksi berkaitan langsung dengan akses data valid perhitungan suara yang menentukan hasil akhir pilkada, bahkan penting fungsinya ketika ada sengketa hasil pemilu di pengadilan/MK maka Saksi jauh-jauh hari harus dibekali pemahaman akan fungsi, tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, mengutip hasil diskusi.
Dalam Pilkada kali ini, katanya, IRI dan Balai Syura bekerjasama menyelenggarakan pelatihan ToT Saksi Pasangan Calon Gubernur Aceh periode 2017-2022, di Hotel Hermes, Banda Aceh pada tanggal 11-12 Januari 2017. Pelatihan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang merupakan utusan dari masing-masing pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. Setiap pasangan calon mengirimkan 10 orang, dan 3 diantaranya (30%) adalah perempuan. Peserta, katanya, merupakan fasilitator atau orang yang bertanggungjawab terhadap manajemen dan pelatihan saksi di masing-masing pasangan calon.
“Dengan pelatihan ini, diharapkan ada peningkatan kapasitas para calon fasilitator dari masing masing Pasangan Calon untuk melakukan pelatihan dan mengkoordinir kerja saksi TPS. Dengan berkualitasnya para saksi TPS diharapkan PILKADA 15 Februari 2017 akan berlangsung secara Jurdil dan Luber,” katanya.
Aryos mengatakan, selain trainer dari Balai Syuro dan IRI, dalam training ini juga menghadirkan 6 orang narasumber yang mengisi 2 kali diskusi panel. Narasumber pada diskusi panel yang pertama adalah dari unsur KIP Aceh dan Unsur Panwaslih Aceh, dengan tema Memahami Peraturan Pilkada dan Bekerja dengan Penyelenggara Pemilu untuk menjaga Pilkada yang bebas, adil dan damai. Narasumber pada diskusi panel yang kedua adalah perwakilan LSM/Lembaga Pemantau dan Media, yaitu: Nursiti (Balai Syura), Yarmen Dinamika (Serambi Aceh), Aryos Nivada (Jaringan Survei Inisiatif), dan Saiful Akmal (Aceh Institute) yang mengisi materi dengan tema Bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat/Pemantau Independen dan Media Massa untuk mengkampanyekan Pilkada yang Jujur, adil, demokratis dan damai.
Sebagai follow-up training ini, kata Aryos, IRI akan memberikan pelatihan saksi pilkada untuk setiap paslon sebanyak dua kali di tingkat Kabupaten/Kota. Menurutnya, paslon dapat menentukan lokasi dan tanggal pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan. Tujuan utama pelatihan saksi adalah memberikan penguatan kapasitas agar saksi memahami peran, fungsi, dan tanggung jawab yang harus dilakukan. Disisi lain, kata dia, penguatan saksi melalui pelatihan guna memperkecil bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi di TPS nantinya. Hal ini, katanya, dikarenakan saksi telah memahami secara komperhensif tupoksinya.
“Untuk mendukung optimalisasi kinerja saksi di lapangan, dengan bekerjasama dengan KIP dan JSI, IRI juga mencetak lima ribu buku panduan saksi yang akan dibagikan secara merata kepada semua timses (tim sukses) paslon (pasangan calon) Gubernur/Wakil Gubernur Aceh,” kata Aryos.[]



